Surat pembaca untuk BANK BRI
07 December 2017
Lain-Lain
Saya nasabah bank BRI SIMPEDES. Saya mau setor uang. Uang yg saya setor uang buatan BANK INDONESIA (BUKAN UANG MONOPOLI APALAGI UANG PALSU) Nominal uang yg saya setor mamang sedikit yaitu 110.000. Uang tersebut berupa uang 2000. Uang tersebut memang ada yg kotor (ada noda hitam sedikit dan ada yg dicoret2) ada yg kumel. Teller BRI CABANG JEKULO KUDUS mengatakan lainkali kalau setor jgn uang yg kotor. Itu maksudnya apa ya? Apa ada UU perbank-an yg mengatakan uang kotor tidak boleh disetor bank? Yg saya sesalkan jika lainkali tidak diterima, sehatusnya PEMERINTAH / BANK INDONESIA memberikan penyuluhan atau himbauan kalau uang kotor (lecek, noda) tidak diterima lagi. Sudah uang koin setor dipersulit, harus 1000 atau 500 keping dgn pecahan yg sama (uang koin adalah uang sah yg dikeluarkan Bank indonesia) sekarang ditambah uang yg kotor.
705 dilihat