Hati Hati Dengan AXA INDONESIA
06 July 2018
Lain-Lain
Kami (Saya dan Istri) ikut asuransi AXA Indonesia program "Family Flexihealth" dengan nomor polis 509-5015813 berlaku mulai tanggal 28 Mei 2016. Berjalan setahun lebih tepat tanggal 16 Oktober 2017 Saya perawatan di RS Premier Surabaya dikarenakan masalah pencernaan (gastritis erosif lambung). Kemudian kita ajukan klaim ke AXA Indonesia dan dari pihak AXA bilang akan segera di investigasi paling lama 2 bulan dan proses analisa untuk memastikan saya tidak memiliki penyakit LAMBUNG sebelumnya. Setelah analisa lama dan berbelit-belit, bolak balik ke kantor axa menanyakan status analisa dan Bolak balik ke rumah sakit untuk mendapatkan berkas dan surat keterangan dokter yang sengaja diminta axa untuk mempersulit klaim. Akhirnya analisa final keluar setelah +/- 7 Bulan. Saya 100% tidak memiliki Pre-Existing condition "SAKIT LAMBUNG". Tapiiiiiii........ Di bulan Mei 2018 klaim saya DITOLAK dengan alasan adanya Pre-Existing Condition (KECELAKAAN - PATAH TULANG LUMBAR) yang belom sembuh karena Pen Masih Terpasang. Padahal........ 1.Saya sudah memiliki surat pernyataan dari Dokter yang menangani saya menyatakan bahwa Pre-Existing Condition patah tulang saya sudah 100% sembuh. Berikut Surat Bukti Sudah Sembuh yang sengaja diminta axa katanya untuk kelengkapan berkas analisa. 2.Penyakit akibat kecelakaan yang mengakibatkan Patah tulang lumbar, Pen/Implant tidak perlu dicabut seumur hidup. Berikut surat dari Dr bedah syaraf berbeda yang juga ikut membantu menanggani saya, juga menyatakan bahwa sudah sembuh, Implant tidak perlu dicabut dan hanya kontrol bila diperlukan. 3.Penyakit Patah Tulang (Pre-Existing) tidak ada hubungannya dengan Penyakit Lambung (Klaim). Tetapi walaupun saya sudah memiliki surat keterangan sembuh dari dokter saya, pihak AXA tetap bersikeras mengatakan bahwa Pre-Existing Condition saya belum sembuh karena Pen masih terpasang. Sehingga mereka berhak menutup polis saya secara sepihak dan menolak semua klaim saya karena saya ada pre-existing condition sebelum ikut asuransi. Padahal di form pendaftaran jelas tertulis Penyakit Akibat Kecelakaan dan sudah dinyatakan sembuh oleh dokter tidak dimasukkan ke dalam PRE-EXISTING CONDITION. Menurut saya pihak AXA hanya sengaja mencari alasan untuk menghindar dari tanggung jawab sebagai sebuah perusahaan Asuransi. Pertama mulai dari Mengulur2 waktu analisa yang katanya 2 bulan menjadi 7 bulan sampai masa berlaku polis mendekati habis dan kami langsung mendapatkan hasil analisa berupa PENOLAKAN KLAIM, kami pun kesulitan melakukan Banding karena waktu aktif masa polis yang terbatas (mendekati habis). Kedua mereka membuat alasan konyol bahwa pre-existing condition saya belum sembuh meskipun ada surat keterangan sembuh dari 2 dokter yang menanggani saya. Ketiga mereka memakai istilah aneh2 kedokteran dan pura2 tolol ga tau bahwa Fracture Burst Spine (Pecah Tulang Punggung) adalah akibat kecelakaan, bukan akibat penyakit. Keempat divisi klaim tidak pernah mau face to face dengan saya debat soal pre-existing condition saya. Mereka bahkan tidak mau menerima telepon saya. Membuat keputusan memberi kabar penolakan hanya melalui email. Kelima Agen tidak berkutik juga menghadapi keculasan bagian klaim. Buat semuanya hati-hati untuk memilih asuransi, teliti sebelum membeli produk asuransi apapun. Jangan tergiur dengan bahasa marketing asuransi seperti On-Bill, dan tanpa analisa di depan. Biasanya ujung2nya sangat mengecewakan. Klaim saya hanya senilai kurang dari 10jt sedangkan nilai yang katanya dicover Axa Flexyhealth mencapai 400jt Onbill... Ternyata sangat2 mengecewakan... Klaim sekecil itu saja saya dipersulit diminta berkas ini itu dan berbelit-belit itupun ujung2nya diTOLAK dengan alasan tolol. Apalagi klaim yang lebih besar. Saya sudah sangat lelah menghadapi keculasan AXA LIFE INDONESIA.
654 dilihat