Hati-hati Menggunakan Kartu Kredit Bank Bukopin
15 September 2017
Lain-Lain
Saya memiliki kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank Bukopin. Pada tagihan bulan Agustus 2017 terdapat tagihan iuran tahunan sejumlah Rp. 600.000 pada kartu utama dan Rp. 300.000 masing-masing pada 2 (dua) kartu tambahan. Seperti kebiasaan yang saya lakukan pada setiap bank penerbit kartu kredit selama puluhan tahun menggunakan kartu kredit. Saya mengajukan permohonan pembebasan iuran tahunan terhadap ketiga kartu tersebut. Jika disetujui maka saya tetap menggunakan kartu kredit, jika tidak disetujui terpaksa saya meminta untuk menutup kartu kredit. Kali ini Bank Bukopin mengajukan syarat yang aneh, yaitu saya harus membayar iuran tahunan pada kartu utama terlebih dahulu, barulah dapat menutup kartu kredit tersebut. Logikanya, iuran tahunan dibayar untuk penggunaan kartu kredit 1 (satu) tahun ke depan. Jadi jika saya keberatan membayar iuran tahunan pada periode bulan Agustus 2017 s.d. Agustus 2018 maka pihak Bank Bukopin akan menutup atau menonaktifkan kartu kredit tersebut. Kenapa sekarang malah dibalik? Saya harus membayar iuran tahunan terlebih dahulu dengan ancaman tagihan akan dikenakan denda dan bunga, serta akan bermasalah pada BI checking jika menunggak tagihan iuran tahunan tersebut. Saya minta pihak Bank Bukopin agar tidak memperlakukan nasabah dengan cara yang tidak wajar. Saya juga minta Bank Bukopin segera menutup kartu kredit saya, agar masalah ini tidak berlarut-larut. Guna menghindari pencemaran nama baik saya pada sistem BI checking. Atas perhatian dan kerjasamanya, terima kasih.
746 dilihat