KPTI Belum Kembalikan Uang Konsumen Setelah Membatalkan PPJB
18 August 2023
Lain-Lain
Pada Juli 2021, saya membeli sebidang tanah kavling dari Koperasi Property Today Indonesia (KPTI). Tanah kavling dipasarkan dengan nama Pesona Green Depok, berlokasi di Jl. Masjid Nurul Yaqin, Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) ditandatangani oleh Direktur Koperasi Property Today Indonesia(KPTI), Harlen Elfrado Kaparang. PPJB dilakukan setelah saya membayar DP dan 70% total harga tanah senilai 415.000.000 Rupiah.KPTI membeli tanah tersebut dari Leonardi Setiawan, lalu memecahnya menjadi sejumlah tanah kavling yang lebih kecil, dan kemudian dipasarkan lagi oleh KPTI. Pada Februari 2022, Harlen Elfrado Kaparang menghubungi saya perihal pembatalan PPJB. Hal ini disebabkan berdasarkan pengecekan BPN, sebagian tanah Pesona Green Depok masuk plotingan tanah negara, sehingga KPTI membatalkan PPJB dengan pemilik tanah asli Leonardi Setiawan.KPTI berjanji untuk mengembalikan seluruh dana yang sudah saya bayar paling lambat 12 Juli 2022. Perjanjian pengembalian ini ditandatangani oleh Harlen Elfrado Kaparang diatas materai.Pada tanggal jatuh tempo 12 Juli 2022, pihak KPTI hanya mengembalikan 50.000.000 Rupiah, atau setara 12% dari total dana yang seharusnya dikembalikan. Pada tahap ini, pihak KPTI sangat sulit dihubungi ketika saya menagih pembayaran, dan mengaku kesulitan untuk mengembalikan dana sesuai perjanjian.Pada November 2022, saya mencoba alternatif solusi yaitu skema penggantian tanah kavling, tujuannya agar masalah ini tidak terus buntu dengan menagih pengembalian uang yang tidak jelas kapan akan dilunasi.Tanah kavling pengganti adalah Green Aster 2, yg berlokasi di Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. PPJB tanah kavling pengganti ini ditandatangani oleh Harlen Elfrado Kaparang pada 6 November 2022. Target AJB(Akta Jual Beli) tanah kavling pengganti adalah 6 bulan setelah PPJB, atau tepatnya 6 Mei 2023.Melewati tanggal 6 Mei 2023, pihak KPTI tidak dapat dihubungi. Harlen Elfrado Kaparang sama sekali tidak menjawab ketika saya menagih AJB melalui whatsapp dan telepon. Pada akhir Mei 2023 saya menuliskan masalah ini di blog pribadi https://kpti-penipuan-tanah-kavling.id/, dan https://kpti-penipuan-tanah-kavling.id/2023/08/07/kronologi-masalah-pembelian-tanah-kavling-kptikoperasi-property-today-indonesia/. Saya juga menyampaikan akan menyebarkan tulisan tersebut melalui sosial media dan surat pembaca jika KPTI tetap tidak menanggapi.Pada Juni 2023, Harlen Elfrado Kaparang melalui kuasa hukumnya W.F Agustin S.H, K.N, M.H,. & Partners Law Office menanggapi dengan mengirim surat yang isinya KPTI berjanji mengembalikan uang saya dalam 7x pembayaran(6xRp 50 juta dan 1xRp 60.410.000) setiap bulan mulai dari Juli 2023.Dalam surat tersebut, KPTI juga memperingatkan saya untuk tidak menyebarkan tulisan dari blog tersebut, dan mengancam akan melaporkan saya atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE.Sehari setelah menerima surat tersebut, saya menghapus seluruh postingan di web tersebut, karena pada dasarnya yang saya inginkan adalah uang saya dikembalikan secara utuh secepatnya. Namun hingga surat pembaca ini saya tulis pada 12 Agustus 2023, KPTI kembali melanggar janjinya. Pembayaran tahap 1 sebesar Rp 50 juta yang seharusnya dibayarkan paling lambat akhir bulan Juli 2023 tidak dibayarkan sama sekali.Sampai saat ini, Harlen Elfrado Kaparang tidak dapat dihubungi. Pertanyaan saya melalui pengacaranya W.F Agustin S.H, K.N, hanya sebatas mendapat tanggapan bahwa dia sudah mengingatkan Pak Harlen untuk memenuhi janjinya. Permintaan saya untuk diskusi langsung tidak ditanggapi.Oleh karena itu melalui surat pembaca ini, saya meminta secara terbuka kepada Harlen Elfrado Kaparang untuk berdiskusi langsung dengan saya untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Karena jika anda tetap sembunyi, maka sama saja anda tidak punya itikad baik untuk mengembalikan hak-hak saya yang sudah anda ambil. Verra verramukty@gmail.com
298 dilihat