Surat Pembaca Indonesia

Bagaimana pendapat agan bermacam cara debt collector menagih

Lain-Lain

Mari kita diskusi ada beberapa cara para penagih hutang dalam melakukan tugas nya yaitu : 1.. Mendatangi rumah orang yang berutang, sepanjang jalan menuju rumah yang dicari para penagih hutang bertanya dengan suara keras sebelum menuju rumah bersangkutan dengan motif mempermalukan lewat tetangga , bla, bla bapak anu punya hutang di pinjol, atau BLA BLA bapak anu ada tunggakan di pinjo... 2. Setelah sampai karena bapak Anu yang dicari lagi bekerja lalu bertemu dengan anak dari bapak tsb dan berucap dengan nada mempermalukan bla, BLA BLA bapak belum melunasi hutang di pinjol ... 3. Menelpon no hp di kontak, dengan menyebutka ada tunggakan bapak Anu yang punya hutang, BLA, BLA ,BLA di Pinjol itu dan ini 4. Ada yang mendatangi tempat kerja, dengan mempermalukan bahwa Bapak Anu ,BLA BLA BLA punya tagihan yang menunggak di leasing BLA bla.. Terlepas bahwa itu resiko orang kenapa berutang, tapi dengan cara mempermalukan orang dengan lewat no kontak Hp atau mendatangi rumah dan tempat kerja dengan melakukan operasi penekanan dengan teror itu apakah sudah melanggar pasal KUHAP terkait perbuatan tidak menyenangkan delik pidana? Ini merupakan taktik dan strategi yang dilakukan untuk memberikan efek malu kepada debitur tapi apakah tidak ada cara yang elegan seperti memberikan surat peringatan dulu tanpa mengirim kan tukang tagih Bisa saja motif dari fintech itu dengan mempermalukan depan orang ramai maka akan membuat orang jadi membayar? Sebenarnya semua nya terjadi istilahnya tidak ada asap kalau tidak ada api, bisa juga karena ada iklan di google yang dilayar hp saat memutar YouTube keluar iklan dari Fintech yaitu misalnya selamat anda mwndapat pinjaman 8 juta, segera ambil.... BLA BLA bla Akibatnya , ada telp masuk ke no hp kontak yang dilakukan penagih sampai berulang-ulang di nomor kontak dari Debt Colector walaupun dilakukan mereka lagi meeting, lagi ada pertemuan di tempat clien dll


163 dilihat