Surat Pembaca Indonesia

Fintech uang digital dilegalkan Riba abad modern

Lain-Lain

Sekarang uang digital Fintech oleh OJK dilegalkan untuk pinjaman online Ada permasalahan dilapangan yaitu : - Gerakan pinjol ini adalah gerakan membumikan riba berjubah Fintech - Dampak dari pinjol ini sudah terlihat di masyarakat - Merebaknya riba modern ditengah masyarakat - Pinjol belum jelas payung hukumnya karena bukan termasuk dalam Perbankan yang selama ini ada UU perbankan Kepada para agan silahkan kita diskusi terkait Fintech uang digital yang sangat meresahkan yaitu timbulnya keresahan berupa dampak sosial disaat rakyat lagi masih dalam krisis ekonomi


184 dilihat