Surat Pembaca Indonesia

Sudah Bayar Biaya Penyambungan, Namun Masih Ditagihkan

Lain-Lain

Saya pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dengan nomor 1504002xxxx. Menurut data dari PDAM, terjadi pencabutan dengan No.SPK: 0935/SPK-PL/BKS/6/2019 tanggal cabut 01 Agustus 2019. Kemudian, penyambungan kembali No.SPK: 1959/SPK-PL/BKS/11/2019 tanggal sambung 16 Juli 2020. Padahal kondisi fisik aktual belum terpasang. Namun, tagihan bulan Juli 2020 sudah timbul. Saat dihubungi operator pemasangan, saya dimintakan sejumlah uang untuk biaya penyambungan kembali. Sebagai informasi, saya sudah membayar biaya penyambungan kembali pada November 2019 sebesar Rp 150.000, beserta biaya tagihan bulan Maret, April, Mei, Juni, dan Juli tahun 2019. Mohon bantuan dan kerjasama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi agar melakukan proses penyambungan tanpa memungut biaya kembali. Terima kasih. (DND)


180 dilihat