Surat Pembaca Indonesia

30 Tahun Menunggu Hak-Hak Pensiun dari PT Taspen

Lain-Lain

Pada tahun 1987, saya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan Republik Indonesia. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, saya diikutkan peserta asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil di PT Taspen dan gaji saya dipotong 4,75 % per bulan untuk membayar premi asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil di Taspen.Pada akhir Mei 1991, keluar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 380 tahun 1991, di mana pada diktum pertama Keputusan Menteri Keuangan nomor 380 tahun 1991 berbunyi bahwa semua Pegawai Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung akhir Mei 1991, termasuk saya diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1981, seharusnya pada saat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PT Taspen membayarkan hak-hak saya sebagai peserta Asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil baik secara nilai tunai akumulasi premi saya atau uang pensiun per bulan.Tetapi sampai hari ini hak-hak saya sebagai peserta asuransi Pegawai Negeri Sipil di PT Taspen belum dibayarkan, termasuk ada ribuan Pegawai Negeri Sipil yangg diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil bersamaan dengan saya.Saya mohon kepada PT Taspen dan pemerintah untuk membayarkan hak-hak saya tersebut sesuai Peraturan yang berlaku, karena premi asuransi Pegawai Negeri Sipil saya dikelola oleh PT Taspen dan saya punya bukti bahwa Polis asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dari PT Taspen atas nama pribadi saya, bukan atas nama Perjan Pegadaian dan bukan atas nama Departemen Keuangan Republik Indonesia. Terima kasih. Anang boedionoanang@gmail.comKeluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait


539 dilihat