Surat Pembaca Indonesia

Belok Kiri Langsung Maupun Tidak Langsung Perlu Rambu Yang Jelas

Lain-Lain

Dalam sebuah razia saya melihat banyak orang yang kedapatan melanggar aturan belok kiri, jumlahnya jauh lebih banyak daripada orang yang melanggar lampu lalu lintas untuk berjalan lurus atau belok kanan. Disini tidak bisa ada anggapan bahwa setiap pengendara sudah memahami peraturan belok kiri langsung ataupun tidak langsung tanpa rambu-rambu yg jelas. Rambu yang jelas yang pernah saya lihat misalnya ada tulisan "belok kiri boleh langsung". Disini tentu tidak ada masalah pelanggaran. Yang menjadi masalah pada waktu ada persimpangan belok kiri namun tidak ada rambu yang menjelaskan boleh langsung atau tidak. Kita pahami bahwa aturan yg berlaku saat ini adalah revisi dari peraturan sebelumnya dalam PP 43 Tahun 1993 Pasal 59 ayat 3 dan sudah dibentuk sedemikian rupa dalam kebiasaan masyarakat kita, dimana pernah berlaku aturan belok kiri boleh langsung. Kita tidak bisa langsung beranggapan bahwa masyarakat sudah paham mengenai revisi dalam PP 43 thn 1993, sementara sosialisasinya juga masih kurang tersampaikan kepada masyarakat. Jadi untuk mengubah pemahaman sebelumnya tentang belok "kiri langsung" menjadi "belok kiri ada yg langsung dan tidak langsung" itu ternyata masih dalam proses yang tidak berkesudahan sampai sekarng, terbukti dari banyaknya pelanggar lalu lintas. Oleh karena itu,rambu yang diperlukan di persimpangan tidak cukup hanya yg menjelaskan "belok kiri boleh langsung" tapi "belok kiri tidak langsung" juga harus disampaikan (dipasang di pinggir jalan). Memang perlu effort untuk menambah rambu di setiap persimpangan yang strategis, yang seringkali menjadi ambigu dalam aturan main belok kiri.. Saat ini denda yang dibayarkan maksimal 500.000 ini, sering kali bukan karena pengendara tidak mau tertib, tapi karena pesan melalui rambu2 di persimpangan kepada pengendara yang tidak tersampaikan pada saat di "jalan". Saya berharap ada perubahan dalam hal ini dan tidak dibiarkan berlarut-larut dalam ketidakpahaman pengendara ttg "aturan main belok kiri". Saya cukup optimis, kalau rambu belok kiri langsung atau tidak langsung ini berani di terapkan di setiap persimpangan, maka pelanggaran lalu lintas akan berkurang dan lebih tertib. Apa tujuan dibuat rambu lalu lintas? Spoiler for Rambu Lalin: Rambu lalu lintas jalan merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.] Kalau di satu tempat razia sering terjadi pelanggaran belok kiri, tentu ada sesuatu yg tidak tersampaikan kepada masyarakat dengan baik dan tepat. Saya yakin jawaban mereka "karena tidak tau", maka beri rambu yg jelas supaya mereka tau! bukan hanya mengatakan "peraturannya sudah ada kok", sehingga tidak memberi kesan "ini memang ada kesengajaan dan pembiaran".. Tanpa ada standar tulisan ini, seharusnya tidak layak untuk dilakukan tilang, karena pada dasarnya pengendara akan mengikuti rambu-rambu yang ada di jalan, bukan peraturan yang ada di medsos, dll. Terimakasih,


570 dilihat