Saluran Umum Dipagar Untuk KeamananKepentingan Pribadi
13 June 2019
Lain-Lain
Seorang SEKDIS Bagian Pertanahan dan Perumahan di Walikota Bekasi melakukan pemagaran fasilitas umum walaupun masyarakat satu RT sudah protes tapi tidak digubris/direspon sampai sekarang. Padahal masyarakat sudah kirim surat ke yang bersangkutan, ke kelurahan Sukanagara dan BPN Tasikmalaya karena lokasi berada di Kampung Sidangkasih, Desa Sukanagara, Tasikmalaya. Sebenarnya saluran umum ini sudah ada dari dulu sebelum kolamnya ia beli, seharusnya pagar ada di benteng/batas kolam yang bersangkutan. Sepengetahuan kami, pasos dan pasum tidak boleh diperjualbelikan dan dipagar untuk kepentingan pribadi, karena saluran tersebut diperlukan oleh masyarakat. Berikut kami lampirkan gambar dan tanda tangan masyarakat. Mohon respon dan ada itikad baik dari yang bersangkutan serta instansi yang terkait.
355 dilihat