Surat Pembaca Indonesia

Calonan BPD KarangKonang tidak fair Paly

Lain-Lain

Kekosongan BPD Karangkonang membuat Pelayanan tidak stabil, untuk stabilnya Pelayanan Pemerintah desa Karangasem menyelenggarakan pembentukan panitia penjaringan calon Sekretaris Desa, terbentuknya panitia, penjaringan peseta calon Sekretaris Desa Desa Karangkonang , Kecamatan Winong , Kabupaten Pati.(Jawa tengah) Dalam penjaringan Calon Sekretaris Desa diantaranya  ada  6 peserta yang sudah mendaftarkan diri, Panitia penjaringan calon Sekretaris Desa akan mengumumkan kepada 6 peserta yang lolos verifikasi. Akan tetapi sampai sekarang  tidak ada kabar sama sekali terhadap panitia yang telah di janjikan. Peserta menanyakan ketidak jelasan ke panitia, dalam hal jawaban, panitia bilang ke peserta calon untuk bersabar, kemudian panitia mengundang peserta calon pada tanggal…………, pada tanggal tersebut para peserta calon Sekretaris Desa di kejutkan dengan adanya “ Panitia Baru yang tidak jelas “.yang syarat dengan settingan dan KKN. Selanjutnya Peserta calon BPD  menanyakan Jati Diri Panitia tersebut adalah Seorang Kamituo dan  Sekdes yang masih ada kekerabatan , serta menanyakan SK kalau ia menjadi Panitia itu, dan Peserta juga menanyakan surat pernyataan pengunduran diri dari Panitia yang lama untuk diperlihatkan, Panitia tersebut tidak bisa memperlihatkan SK dirinya serta tidak bisa  memperlihatkan surat pernyataan Pengunduran panitia yang lama. Menurut SHR  selaku camat winong saat itu tidak mau di konfirmasi oleh awak media Bratapos.com , Karena sedang mempersiapkan dirinya berangkat haji di mekkah  mengatakan, ” Masalah desa Karangkonang  saya sudah konfirmasi ke Pemdes , dan saya di arahkan ke Badan Hukum, sampai saat ini saya masih menunggu jawaban”. Ujar Camat Winong. SHolihulohio  S,H, yang Alumni Universitas Islam Negeri sunan Kalijaga dan Alumni Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) menjelaskan,  saya sebagai Lembaga  dan juga sebagai peserta calon mengetahui kalau pembentukan panitia ini ngawurt dan settingan , sangat kenthal tidak fair  ,salah kaprah, ya saya sampaikan apa yang saya ketahui,  Jadi Mundurnya Pengumuman Penetapan verifikasi Pengadaan Lowongan Peserta Calon BPD  Karangkonang ini ingkrah tidak sah , dikarenakan pembentukan Panitia tidak sesuai dengan Tujuannya .” Jelasnya BAB III. “PENGANGKATAN PERANGKAT DESA” sesuai Pasal : 8 ayat ( 1 ) huruf ( a ) Pembetukan Panitia Pasal : 9 ayat (1) Kepala Desa membentuk Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf ( a ) yang berasal dari lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat, yang sudah ditetapkan di Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.  “Pungkasnya  Pencalonan BPD kacau tidak sesuai dengan aspek demokrasi.


344 dilihat