Surat Pembaca Indonesia

Hak yang di dapat jika pengundurkan diri

Lain-Lain

Saya sudah bekerja selama 2 tahun 9 bulan awal april sidah tidak bekerja lagi,yang ingin saya tanyakan apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapaykan uang sisa cuti,uang medical 15% dan uang jasa? Sebelumnya perusahaan bilang kalo mendapatkan itu semua namun kmrn hrd nya blg ada peraturan baru dan tidak mendapakan itu semua,mohon pencerahan nyaa gan and sis thx


360 dilihat