Surat Pembaca Indonesia

Poll: ada yang punya masalah dengan PT satwika ngak

Lain-Lain

PASAL IX Ayat 1 : PIHAK PERTAMA (PT. SATWIKA PERMAI INDAH) berhak membatalkan Perjanjian Jual Beli ini secara sepihak karena ketentuan dalam pasal III ayat 4 dan 7a dan/atau apabila PIHAK KEDUA (saya) melanggar ketentuan lain dalam perjanjian ini tanpa memerlukan keputusan peradilan dan terhadap hal tersebut kedua belah pihak menyatakan melepaskan ketentuan dalam pasal 1266,1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PASAL IX Ayat 2 : Dengan tidak mengurangi kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar denda maupun biaya administrasi yang terhutang maka terhadap pembatalan tersebut PIHAK KEDUA akan DIKENAKAN BIAYA ADMINISTRASI SEBESAR 50% (lima puluh persen) dari seluruh HARGA PENGIKATAN JUAL BELI PASAL IX Ayat 7 : Pembatalan atas permintaan PIHAK KEDUA diluar ketentuan ayat 1 pasal ini akan dikenakan BIAYA ADMINISTRASI PEMBATALAN SEBESAR 50% (lima puluh persen) dari seluruh HARGA PENGIKATAN JUAL BELI Saya mempertanyakan Pasal tersebut karena saya merasa keberatan sebagai konsumen apabila terjadi pembatalan kami dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari seluruh harga pengikatan jual beli baik pembatalan oleh PIHAK PERTAMA maupun pembatalan oleh PIHAK KEDUA. Oleh karena itu, berdasarkan info marketing (Pak Burhan), saya disarankan ke legal pusat untuk mengirim surat permohonan. Setelah saya mengirim surat keberatan mengenai pasal tersebut pada tanggal 28 Mei 2015 yang diterima oleh legal pusat (ibu Septi) PT. Satwika Permai Indah di Mal Taman Palem lantai 3, jawaban yang kami terima secara lisan adalah pasal tersebut baku dan tidak dapat diubah maka saya mengirimkan surat kedua yakni permohonan surat pembatalan pembelian untuk dapat mengembalikan titipan angsuran uang muka saya. Dikarenakan tidak ada tanggapan yang jelas maka kami mengirimkan kembali surat permohonan pengembalian dana pada tanggal 19 Juni 2015 namun sampai saat ini belum ada balasan tertulis dari PT. Satwika Permai Indah. Disini saya merasa sangat kecewa karena pihak marketing tidak menjelaskan dengan baik diawal dan mengatakan pasal tersebut seolah-olah standar yang adil. Saya menunggu tanggapan karena hak saya sebagai konsumen untuk mengetahui draft PPJB tidak diberikan hingga saya dapat melihatnya setelah membayar angsuran uang muka kedua dengan kondisi yang menurut saya berat sebelah. Terima kasih. tolong info ke nomor tlp ane 081802648888. devolopernya parah duit saya sdh masuk 1,4m. masa ngak ada kembalinya. kalau ada masalah sama devolopernya. kita bisa berjuang bersama


411 dilihat