Lemahnya Posisi Konsumen SENSOR
30 May 2018
Lain-Lain
Kronologi: 1. tanggal 22 Mei 2018 saya bertransaksi di Bukala**k dengan no. transaksi: 180875202430 dengan rincian pembelian speaker sebanyak 3 biji. 2. barang sampai di tempat tanggal 28 mei 2018. 3. ketika di cek, dari ketiga barang ada satu buah speaker yang cacat. antara lain barang tidak semulus yg lain dan tidak bisa dicharger. 4. tgl 28 mei 2018 saya ajukan komplain. Yang menjadi permasalahan adalah ketika kita mengkomplain barang yang cacat produksi kenapa biaya kirim  pengembalian harus konsumen yang menanggung. Mana ada sih konsumen berharap barang yg dibeli rusak. Saya kira konsumen pada kasus jual beli online selalu mendapat kerugian ketika harus mengambalikan barang yg rusak bukan karena kesalahan konsumen. Posisi konsumen sangat lemah, tidak komplain berarti menanggung kerugian dana pembelian. ketika komplain harus kehilangan biaya ongkos kirim pengembalian. Semoga kedepan ada aturan yang mampu melindungi konsumen. salam agung berikut screenshot bukti komplain
358 dilihat