Sebar Isu Telur Palsu dapat Kena UU ITE
14 May 2018
Lain-Lain
Telur merupakan salah satu jenis makanan empat sehat lima sempurna yang mengandung sumber protein yang tinggi. Protein pada telur berpotensi dapat memperkuat jaringan otot karena mengandung magnesium tubuh dan mengatur keasaman pH tubuh. Pada bulan Maret ini, terdapat video di media sosial yang memberitakan adanya telur palsu yang beredar di pasaran. Dalam video memperlihatkan dan menjelaskan telur tersebut sepintas seperti telur biasanya, namun kuning telur lebih kenyal dan sulit pecah, putih telur lebih cair, cangkang telur lebih keras, selaput putih antara cangkang dengan isi telur lebih elastis seperti karet dan saat dimasak putih telur lebih menggumpal, agak kenyal dan terasa hambar. Banyak warga yang tidak percaya, lalu mereka membuktikan telur yang dimiliki juga palsu dan menyebarkan di media sosial. Hal tersebut membuat telur palsu menjadi viral di media sosial sehingga beberapa warga menjadi resah dan ketakutan. Tapi ada juga warga yang membantah telur palsu tersebut tidak benar. Dengan mudah menyebarkan isu telur palsu yang belum jelas kebenarannya di media sosial, bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1. Sebab, memublikasikan isu yang belum tentu kebenarannya sama dengan menyebar berita bohong (hoaks) yang mengakibatkan kerugian konsumen. Pasalnya, pembuktian telur palsu atau tidak palsu harus dilakukan melalui penelitian laboratorium dan data yang akurat.
362 dilihat