Surat Pembaca Indonesia

Kartu AS Telkomsel Dapat Diregistrasi Ulang dengan Identitas yang Berbeda

Informasi

Pada pagi 24 Februari 2023, anak saya kehilangan handphone yang terjatuh di jalan saat berangkat ke sekolah. Nomor yang digunakan adalah kartu AS Telkomsel 08237792XXXX yang telah saya registrasi dan gunakan sejak tahun 2012 dengan menggunakan NIK saya. Pada pukul 07.27 WIB saya telah menghubungi Call Center Telkomsel yang diterima dan sudah dilakukan pencocokan data registrasi. Saya meminta untuk nomor tersebut diblokir sementara agar nanti siang harinya saya bisa ke Grapari terdekat untuk mengaktifkan kembali dengan chip kartu yang baru, dan jawaban yang saya terima pada saat itu bahwa nomor tersebut sudah diproses untuk dilakukan pemblokiran, lalu saya dinformasikan juga bahwa pada saat ke Grapari saya harus membawa E-KTP dan kartu keluarga asli. Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, saya ke Grapari Antasari untuk melakukan buka blokir dan mencetak kartu chip yang baru, dan saya terkejut setelah mendapatkan informasi dari petugas yang melayani bahwa nomor tersebut telah diregistrasi ulang per 24 Februari 2023 dengan NIK dan nomor kartu keluarga yang berbeda dengan milik saya, sehingga saya tidak bisa menggunakan nomor tersebut lagi. Apakah memang semudah itu sistem Telkomsel dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang berbeda? Lalu apa fungsi Call Center 188 jika tidak dapat melayani permintaan dari pelanggan? Saya memohon dan meminta kepada Telkomsel untuk menyelesaikan masalah ini dengan tidak merugikan pelanggan yang berhak. (FAP)


307 dilihat