Proses Refund Big TV yang Tidak Sesuai SOP
30 December 2015
Informasi
Bermula pada kesalahan transfer dari Internet Banking saya pada tanggal 6 Desember 2015, dimana saya mentransfer sebesar Rp 2.000.000 ke Virtual Account Big TV saudara saya (a.n Sasih Ratri Cahya ID Pelanggan 1015989894). Padahal saya sudah tidak berlangganan Big TV dan set top box nya sendiri sudah dilakukan penarikan oleh pihak Big TV tetapi Virtual Account tersebut masih aktif. Setelah saya telpon CS Big TV di hari yang sama rupanya uang yang bisa kembali sebesar Rp 1.629.000 dikarenakan ada potongan pembayaran sebelumnya & biaya pencabutan set top box beserta satelitnya. Lalu ditanggal 9 Desember 2015, dibuatkan laporan untuk proses refund atas nama ID pelanggan tersebut di no 1844451. Dari pihak Big TV Billing & Tagihan menjelaskan SOP untuk proses refund memakan waktu selama 14 hari kerja setelah no laporan dibuatkan. Setelah saya hitung 14 hari kerja dari tanggal 9 Desember 2015 adalah 30 Desember 2015. Selama proses refund tersebut, saya berusaha memonitoring team Big TV Billing & Tagihan terkait laporan yang dibuatkan sebelumnya. Dari pihak Big TV Billing & Tagihan sendiri (Ibu Cucu, Bapak Fernando Munte, Ibu Dinda, Ibu Sita dan Supervisor Billing Tagihan Ibu Nita) sudah menjanjikan proses refund akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23, 28,29 Desember 2015. Tetapi sampai saat ini tanggal 30 Desember 2015, Big TV belum memenuhi standard operational procedurenya sendiri untuk proses refund customer. SOP dibuat untuk dijadikan guidance pihak perusahaan & pelanggan dalam menjalankan suatu proses, tetapi dalam case ini Big TV menyalahi SOP yang dibuat oleh mereka sendiri. Sebagai mantan pelanggan Big TV, saya merasa kecewa dengan customer service perusahaan ini.
867 dilihat