Surat Pembaca Indonesia

TOP TV Pembohongan Konsumen

Informasi

Saya merupakan pelanggan TOP TV dengan no pelanggan 302000178291. Hal Pertama, Beberapa bulan yang lalu (interval Feb - Apr 2012), saya ditagih double oleh pihak TOP TV dengan alasan bahwa ada pembayaran saya bulan interval Oktober - November 2011 belum saya bayarkan dan tagihan bulan berjalan. Saya kaget sekali dengan hal ini. Dikarenakan saya merasa sudah membayar semua tagihan saya di tahun 2011. Saya mencoba konfirmasi ke pihak TOP TV akan perihal tersebut, mereka meminta saya untuk mengirimkan bukti pembayaran seluruh nya via email atau fax.Jujur saya kecewa sekali dengan alasan mereka, karena memang saya tidak terbiasa menyimpan slip transfer tersebut dan saya meminta mereka juga mengirimkan tagihan outstanding saya, tapi mereka juga tidak pernah sampai sekarang mengirimkan tagihan yang menurut mereka masih pending di tahun 2011. Yang akhirnya membuat saya mengalah dan membayarkan nya. Logika nya, selama saya berlangganan tv kabel baik indovision atau top tv, bahwa jika kita tidak membayarkan tagihan, pasti lah kita tidak bisa menonton tv karena siaran pasti di reconncetion. Tapi mengapa saya tetap bisa menonton dan tidak ada pemberitahuan segera.Saya sangat kecewa sekali. Hal Kedua, Jatuh tempo pembayaran saya biasanya adalah setiap tanggal 4. Bulan Agustus saya membayar tgl 7 Agus 12 di bandara Soekarno Hatta, saat saya membayar tagihan, tayangan saya masih normal dan tidak ada reconnection dari TOP TV. Kemudian bulan September 2012 ini. Jatuh tempo pembayaran tanggal 4 September 2012, namun saya sudah menerima pesan dari TOP TV bahwa tagihan saya dibebankan biaya reconnection.Saya sangat heran sekali, kenapa saya dibebankan biaya reconncetion sementara saya belum jatuh tempo dan tayangan masih normal. Saya mengetahui detail hal tersebut setelah saya menelepon CS Top TV yaitu Bpk. Roni jam 21.36. Saya merasa, pihak TOP TV tidak bekerja secara optimal dan saya merasa mereka telah melakukan penipuan consumen dengan melakukan hal-hal seperti di atas Klara Susilawati Jl. Tegal Parang Utara V No 1 - 4 Mampang Prapatan Jakarta Selatan


1108 dilihat