Pengawasan KPI Terhadap Siaran Live Musik TV
10 March 2009
Informasi
Menjamurnya berbagai siaran langsung yang mengusung tema musik memberikan warna tersendiri dalam dunia pertelevisian Indonesia. Hampir seluruh stasiun televisi menjadikan musik sebagai lahan yanng sangat subur untuk menggaet konsumen terutama dari kalangan remaja. Perkembangan dunia musik Indonesia yang maju pesat menjadikan produsen siaran televisi memandang ini sebagai peluang yang sangat menjanjikan untuk dijadikan siaran yang akan memiliki rating tinggi.Jika kita lihat ada beberapa stasiun televisi yang menayangkan program musik secara langsung pada pagi hari sekitar pukul delapan sampai dengan sebelas siang. Penonton yang dipilih untuk menonton secara langsung adalah generasi muda yang masih berada dalam usia sekolah (SD, SMP, dan SMA). Persoalan ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan besar, bagaimana dengan dunia pendidikan Indonesia apabila remaja usia sekolahnya dilibatkan dalam acara-acara musik yang jauh dari dunia pendidikan dan dilaksanakan pada saat jam pelajaran berlangsung.Ada sekitar 4 (empat) stasiun televisi yang menayangkan siaran musik tersebut pada jam belajar dan di hadiri sekitar 200 (dua ratus) anak-anak usia sekolah bahkan lebih di masing-masing studio tempat berlangsungnya acara. Berapa banyak anak usia sekolah yang setiap harinya terlibat langsung dalam industri pertelevisian dan mengabaikan institusi pendidikan. Keterlibatan anak usia sekolah ini seharusnya mendapat perhatian khusus dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengatur segala hal mengenai siaran televisi di Indonesia. Siaran musik yang melibatkan anak usia sekolah seharusnya diadakan di luar jam sekolah dan pada hari libur.Acara ini sangat mengganggu institusi pendidikan dan memperburuk citra pendidikan Indonesia. Apabila Ponari yang mengobati orang saja mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka dalam hal ini KPAI juga mesti bertindak agar anak-anak Indonesia tidak tereksploitasi dalam industri media yang sangat merugikan masa depan mereka. Pihak sekolah seharusnya memberikan aturan jelas mengenai keterlibatan pelajar dalam industri media ini.Apabila pihak sekolah memberikan izin kepada pelajarnya untuk ikut serta dalam siaran langsung seperti ini maka pihak sekolah membuka peluang anak-anak usia sekolah untuk melanggar aturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan. Banyaknya berita tentang razia pelajar yang berada di luar pada saat jam belajar yang dilakukan oleh pihak berwenang seakan-akan diabaikan oleh institusi sekolah yang membiarkan pelajar mereka ikut andil dalam industri media seperti ini. Ardiansyah Asrama Putera Karimun Babarsari, Sleman Yogyakarta
1043 dilihat