Surat Pembaca Indonesia

Perubahan Golongan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Tidak Sesuai Kriteria

Finansial

Pada akhir Januari 2023, pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menyampaikan surat edaran pemberitahuan penyesuaian kelompok pelanggan berdasarkan surat keputusan Bupati Bogor nomor 900.1/384/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 9 Desember 2022. Dari penyesuaian kelompok pelanggan tersebut mengakibatkan tagihan air para pelanggan naik antara 40 sampai 50 persen bahkan ada yang lebih. Kenaikan ini berdampak bagi seluruh pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Sebagai pelanggan kami keberatan dan menolak hal tersebut, pertama penyesuaian kelompok pelanggan ini bukan berdasarkan survey door to door, sehingga data yang diperoleh samar, akibatnya pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menaikkan golongan tarif tidak sesuai dengan keadaaan sebenarnya dari hunian milik pelanggan. Kriteria golongan R4A tidak sesuai dengan keadaan hunian pelanggan, dimana luas bangunan rata-rata di bawah 50m2 dan daya listrik hanya 1.300 watt. Alasan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan hanya karena nama perumahan menggunakan kata “cluster” adalah alasan yang mengada-ngada, karena dari segi harga pasaran dan pengelolaan hanya berupa perumahan biasa dan bukan perumahan mewah. Kedua, kualitas air dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor masih bisa dikatakan jauh dari kata baik, selain kotor juga sering terjadi gangguan dan debit air yang mengalir sangat kecil, bahkan tidak mengalir pada jam-jam sibuk. Pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor selalu beralasan karena jumlah pemakaian sedang tinggi. Alasan ini tidak masuk akal, seharusnya jika pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor belum bisa menyediakan air sebanyak itu kenapa malah menerima jumlah pelanggan yang sangat banyak. Dampak dari perubahan ini mengakibatkan kenaikan tagihan air hingga 50% pada setiap pelanggan. Sebelum membuat surat pembaca ini kami sudah mencoba berkomunikasi dengan menyampaikan keberatan melalui surat yang kami tujukan kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Kemudian dijawab dengan surat penolakan yang ditandatangani oleh Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Kemana lagi kami mencari keadilan sebagai konsumen ? Kami hanya ingin kelompok pelanggan dikembalikan ke tarif sebelumnya, kalau bisa lebih turun karena kualitas air yang diberikan tidak sebanding dengan harga yang kami bayarkan. Kami juga sudah membuat petisi melalui tautan berikut : https://chng.it/74YVJ58RmQ Semoga apa yang kami perjuangkan ini dapat didengar oleh para pembuat kebijakan khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (SUC)


286 dilihat