Kecewa dengan Pembatalan Unit Perumahan Serpong Lakeville
05 February 2022
Finansial
Saya seorang konsumen yang membeli 2 unit rumah di Perumahan Serpong Lakeville dibawah manajemen PT. Reid Cemara Realty. Rumah pertama saya dibeli awal November 2017. Rumah ke-2 di awal April 2018. Keduanya dilengkapi semua dokumen rumah berupa PPJB asli, surat pesanan unit, bukti pembayaran kwitansi dan transfer, surat pernyataan bersama dengan Direktur PT. Reid Cemara Realty pada November 2020 masih berlaku sampai hari ini mengenai hal-hal yang disepakati dalam hal pembelian kedua rumah sampai proses penyelesaiannya. Salah satu hal yang disepakati bersama adalah Direktur PT. Reid Cemara Realty Bpk Djohan menyetujui pengalihan cicilan DP rumah ke-2 saya untuk dialihkan ke rumah pertama dengan pola bayar cash bertahap yang sudah disetujui oleh Management PT. Reid Cemara Realty guna mempercepat proses pelunasan rumah pertama dan saya tidak boleh membatalkan pembelian rumah ke-2. Ada point-point kesepakatan lainnya termasuk proses pelaksanaan AJB dan penyerahan surat-surat rumah pertama sesaat setelah saya melakukan pelunasan atas rumah pertama dimana nanti surat-surat rumah pertama akan dijadikan jaminan ke bank untuk proses pembayaran rumah ke-2. Namun secara sepihak PT. Reid Cemara Realty tidak mematuhi surat pernyataan bersama dengan sikap dan tindakan developer yang tidak memenuhi hak-hak saya sebagai konsumen yaitu pelaksanaan AJB rumah pertama. Pihak developer sudah beberapa kali mundur dari jadwal yang dijanjikan sendiri oleh Bapak Djohan selaku Direktur dan saya sudah mengirimkan 3 kali somasi atas hal ini. Secara sepihak menjual rumah ke-2 saya kepada konsumen lain dan diterbitkan pula PPJB baru yang sudah proses akad KPR di bank pada akhir Desember 2021. Perumahan ini juga belum membuktikan dalam membangun Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sebagaimana dijanjikan saat konsumen mau membeli unit rumah untuk pembangunan PSU yang mana Direktur sudah membuat Surat Pernyataan namun tidak terealisasi dengan rencana yang dituangkan. 13 Januari 2022 PT. Reid Cemara Realty mengundang saya secara resmi untuk menandatangani proses Akta Jual Beli (AJB). 14 Januari 2022 dikatakan dalam surat tersebut bahwa proses tanda tangan AJB akan dilakukan di hadapan Notaris ternyata Notaris tidak hadir dengan alasan sedang di luar kota dan pihak Komisaris yang tercantum namanya juga tidak dapat hadir. Dikatakan bahwa pelaksanaan proses AJB dengan semua yang tidak hadir tanda tangannya menyusul, akhirnya saya menolak. Pelaksanaan AJB dan proses pelaksanaan tanda tangan AJB tidak dilakukan di kantor Notaris tetapi dilakukan di kantor marketing Perumahan Serpong Lakeville. 25 Januari 2022 saya melakukan pertemuan dengan pihak Developer untuk mencari solusi terbaik atas tidak dipenuhinya hak-hak saya dan dilanggarnya surat pernyataan bersama serta berjanji memberikan konfirmasi dalam 2-3 hari apapun keputusannya. Namun sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari pihak Developer. Demikian saya sampaikan semoga bisa digunakan sebagai masukan bagi para calon pembeli yang ingin membeli rumah. (CLA)
852 dilihat