Surat Pembaca Indonesia

Somasi

Finansial

      Tangerang , 17 Juni 2016   Kepada Yth., Sdri. Trisma Ayani. PT. Rumah Vera Propertindo Komplek Ruko Sakura Blok RYER No.08 Jl. Raya Bumi Indah Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis Pasar Kemis, Banten 15560 Telp : 021-41218393   Perihal : Somasi Pertama,   Dengan hormat,   Yang bertandatangan di bawah ini, Handi Setio beralamat di Jl. Aster vila taman cibodas blok M4 No.4 Tangerang. Pembeli dari Perumahan Catur Permata Residence type Viandra 45/89.   Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran pengembalian uang muka Pembelian Rumah tersebut oleh PT. Catur Putra Propertindo selaku Pengembang dan PT. Rumah Vera Propertindo, maka saya sampaikan hal-hal  sebagai berikut :   Bahwa, pembayaran tanda jadi / uang muka tersebut telah dilunasi tanggal 02 Juni 2015 termasuk Booking Fee dengan rincian sebagai berikut ; Kwitansi 11003 Rp 100.000 tanggal 09 Agustus 2014 diterima oleh Trisma Ayani. Kwitansi 11005 Rp 1.900.000 tanggal 16 Agustus 2014 diterima oleh Trisma Ayani. Kwitansi 11006 Rp 6.000.000 tanggal 16 Agustus 2014 diterima oleh Trisma Ayani. Kwitansi 11010 Rp 6.000.000 tanggal 30 Agustus 2014 diterima oleh Trisma Ayani. Kwitansi 11054 Rp 500.000 tanggal 19 Oktober 2014 diterima oleh Hilda. F. Kwitansi 3312079 Rp 1.500.000 tanggal 7 Desember 2014 diterima oleh Trisma Ayani. Kwitansi 3312186 Rp 4.000.000 tanggal 17 Januari 2015 diterima oleh Faidah. Kwitansi 00022 Rp 6.000.000 tanggal 08 Maret 2015 diterima oleh Trisma Ayani. Kwitansi 01262 Rp 4.756.000 tanggal 02 Juni 2015 diterima oleh Trisma Ayani.   Bahwa, saya juga melakukan Booking Fee untuk type Bougenville 36/72 namun dibatalkan dengan Kwitansi 11087 Rp 2.000.000 21 Desember 2014 diterima oleh Faidah.   Bahwa, Pengajuan KPR saya telah ditolak oleh BANK BTN Cikokol dengan Nomor surat 413/TGRJUT/MCLU/III/2016 tanggal 14 Maret 2016.   Bahwa, dalam syarat dan ketentuan pada brosur penawaran dinyatakan Penolakan KPR oleh Bank, Booking Fee hangus dan uang muka dikembalikan 100 %.   Bahwa, PT. Catur Putra Propertindo telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor Surat 001/CPR/III/2016 yang menerangkan konsumen yang sudah pernah transaksi dengan pembayaran tanda jadi / uang muka Kavling dan sudah ditolak, maka pengembalian uangnya menjadi tanggung jawab PT. Rumah Vera atau ditagih ke PT Rumah Vera.   Bahwa, saudari Trisma Ayani adalah pihak yang berhubungan dengan saya sebagai Penjual untuk perumahan tersebut dan telah menerima pembayaran tanda jadi / uang muka kavling tersebut.   Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini saya MENSOMASI saudari Trisma Ayani / PT. Rumah Vera Propertindo untuk membayarkan kewajiban pengembalian uang muka tersebut sebagai pihak penjual dan penerima pembayaran tanda jadi / uang muka kavling tersebut selambat – lambatnya tanggal 24 Juni 2016. Tidak menutup kemungkinan saya akan menempuh upaya hukum, baik Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri maupun secara Pidana melalui Kepolisian atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP,agar perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap yang pasti.   Demikian SOMASI ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.                                                                                                                                                     Hormat saya,                                                                                                                                                           ( Handi Setio ) Tembusan : PT. Catur Putra Propertindo. Rukun Tetangga Ruko Sakura Bumi Indah.


1138 dilihat