Surat Pembaca Indonesia

Surat untuk Kapolres Lampung Selatan 2

Finansial

Kepada Bapak Kepala Polisi Resor Lampung Selatan, Dengan Hormat, Pak, sebenarnya saya ingin surat ini langsung dikirim ke Bapak. Tapi hingga saat ini saya tidak menemukan nomor fax Polres Lampung Selatan. Kalau dikirim lewat pos, sepertinya terlalu lama sampai kepada Bapak. Pak, kemarin (7 Januari 2014) sekira pukul 09.35 WIB, seorang polisi bernama Letkol Heriyanto dan bersilaturahmi ke rumah orang tua saya. Menyusul seorang polisi bernama Pak Dahlan (Kabid Propam Polres Lamsel). Saya katakan mereka sekadar bersilaturahmi karena tidak membawa surat tugas dari Polres Lamsel. Kehadiran mereka mengundang rasa syok keluarga saya dan mengundang tatapan ingin tahu para tetangga. Maklum, kami belum pernah “berurusan” dengan polisi. Dan semoga tidak akan pernah. Saya diberitahukan keluarga untuk segera pulang menemui mereka. Namun, sayang sekali saya tidak punya alasan izin dari tempat kerja karena saat saya berbicara lewat telefon dengan Pak Heriyanto, dia mengatakan tidak membawa surat tugas. “Cuma mau nanya kebenaran surat mbak aja kok, nggak ada maksud apa-apa,” begitu kurang lebih katanya, dengan sangat-sangat sopan. Sore, saat saya pulang, saya mendapatkan cerita dari keluarga perihal kedatangan mereka. Kurang lebih maksud kedatangan mereka adalah bertanya tentang sanksi apa yang saya inginkan atas oknum yang melakukan maladministrasi di institusi Bapak. Kedatangan dua Pak Polisi -tanpa membawa surat tugas- itu saya anggap sebagai tanda-tanda adanya itikad baik dari Polres Lampung Selatan atas keluhan saya. Sekiranya benar kedatangan mereka karena RESMI diutus oleh Bapak Kapolres Lamsel dan tujuan mereka bertanya/konfirmasi tentang apa yang saya alami pada 30 Desember 2013 di Polres Lamsel, maka apa yang terjadi adalah seperti "curhat" saya kepada Bapak di Lampung Post pada 2 Januari lalu. Kemudian, tentang pertanyaan mengenai sanksi kepada oknum yang bersangkutan, saya kira itu tidak perlu ditanyakan kepada saya. Bukankah Polri memiliki bagian yang disebut PROPAM? Silakan tindak oknum tersebut sesuai kode etik yang berlaku di Institusi Bapak. Saya tidak ingin ikut campur atas hal ini. Mungkin juga tidak berhak. Pak, sejatinya saya pun tidak kenal secara pribadi dengan oknum tersebut, juga tidak memiliki masalah/dendam pribadi dengan oknum tersebut. Saya berharap oknum yang bersangkutan dan oknum lain yang melakukan pembiaran atas maladministrasi yang dilakukannya sadar kalau tindakannya menyalahi aturan. Memang sederhana, tapi sesuatu yang sedikit lama-kelamaan akan menjadi bukit. Kemarin saya juga telah berkonsultasi dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Kombes Pol Zulhemy. Terus terang, pada 31 Desember lalu saya telah menceritakan apa yang saya alami ke pihak Ombudsman. Menurut mereka, yang dilakukan oknum Bapak termasuk maladministrasi. Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung mengatakan kepada saya, kurang lebih begini, bila internal Polres (dalam hal ini pihak Propam) telah menjatuhkan punishment terhadap yang bersangkutan, maka Ombudsman tidak perlu lagi masuk, karena tidak mungkin satu orang mendapatkan dua hukuman. Namun, hingga saat ini saya belum mendapatkan informasi pasti tentang apa yang dilakukan Propam berkaitan dengan hal yang saya keluhkan kepada Bapak. Semoga informasinya segera sampai. Kemarin, kepada Ombudsman saya mengatakan keinginan saya agar masyarakat Lampung Selatan mengetahui mekanisme yang seharusnya dalam hal Pembuatan SKCK dan kartu sidik jari di Polres Lamsel. Saya mengharapkan Polres Lampung Selatan memublikasi di media cetak terkait LANDASAN HUKUM BIAYA penerbitan Kartu Sidik Jari di Polres Lamsel yang ternyata bentuknya berbeda dengan Inafis yang wujudnya seperti kartu ATM. Begitu pula soal penerbitan sidik jari. Termasuk, apakah landasan hukum biaya penerbitan SKCK dan kartu sidik jari di Polda dan Polres berbeda? Mohon maaf Pak, saya termasuk golongan yang awam dengan hal ini. Bila pihak kepolisian dan masyarakat Lampung Selatan mengetahui landasan hukumnya dan mengetahui mekanismenya, juga tahu ke mana harus melapor jika terjadi maladministrasi, maka isya Allah apa yang terjadi 30 Desember lalu tidak akan terulang lagi. Bapak, Mohon maaf atas surat ini. Saya yakin Bapak sangat berbesar hati dalam menerima masukan. Semoga setiap langkah pemimpin seperti Anda -yang mendengarkan keluhan rakyat jelata- senantiasa diberkahi Tuhan. Aamiin.


625 dilihat