Kesewenang-wenangan Pengurus PPRS Apt GMR Kelapa Gading
24 May 2011
Finansial
Saya pemilik unit di Apartemen Gading Mediterania Residences (GMR) Kelapa Gading. Sejak kami mulai tinggal di unit ini tahun 2006 hingga saat ini, tagihan listrik, air dan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) serta beban bersama (Sinking Fund - SF) selalu kami bayar lunas tepat waktu, dan semua berjalan normal.Masalah muncul pada Januari 2011, saat pihak Pengurus PPRS menerbitkan surat pemberitahuan yang diumumkan di media informasi apartemen tentang kenaikan biaya IPL dan SF, yang semula Rp 6.900/m2 menjadi Rp 9.000/m2, per 1 Februari 2011 tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PPRS GMR, yaitu berdasarkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perhimpunan (APBP) yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA).Sedangkan sejak diadakan terakhir kali pada tahun 2009, RUA PPRS GMR belum pernah diadakan lagi, yang juga merupakan pelanggaran terhadap ART. Atas inisiatif warga, pada tanggal 1 Februari 2011 diadakan pertemuan antara warga dan Pengurus PPRS, yang menghasilkan 4 butir keputusan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPRS. Intinya, penundaan kenaikan IPL dan SF hingga diadakan rapat yang dihadiri dan diadakan di balai warga Apt GMR, serta kenaikan harus disetujui oleh warga yang hadir.Namun alih-alih memenuhi keputusan pertemuan tersebut, sekali lagi pihak Pengurus PPRS secara sepihak mengumumkan kenaikan IPL dan SF per tanggal 1 Mei 2011 melalui surat pengumuman bertanggal 30 Maret 2011. Masukan dan keluhan warga yang keberatan dan menolak kenaikan secara sepihak ini tidak ditanggapi dengan baik.Sejumlah warga yang membayar dengan tarif lama mendapat ‘ancaman’ akan diputuskan aliran listrik dan airnya jika tidak melunasi dengan tarif baru. Beberapa warga yang ingin bertemu dengan Pengurus dan Manager Pengelola pun tidak ditanggapi. Kami selaku warga bukannya menolak segala bentuk kenaikan / penyesuaian tarif.Kami hanya ingin agar hak-hak warga dilindungi dan Pengurus memenuhi kewajiban-kewajibannya, sebagaimana diamanatkan dalam AD-ART PPRS, yang notabene ditandatangani sendiri oleh Pengurus. Sikap Pengurus yang tidak transparan dan tidak komunikatif menimbulkan kecurigaan warga terhadap kejujuran Pengurus dalam pengelolaan dana warga. Agung Seno Aptm. Gading Mediterania Residences, CC/10-B/K, Kelapa Gading Jakarta
1235 dilihat