Surat Pembaca Indonesia

Pak Ahok, tolong, bangunan kami di Patra Jakarta Barat dibongkar

Finansial

Kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di tempat Prihal : Pembongkaran bangunan rumah dan toko kami di Jl. Patra Raya RT. 007 RW. 02, Kelurahan Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dengan hormat, Sehubungan dengan dibongkarnya bangunan rumah dan sekaligus toko kami para warga penghuni di alamat seperti tersebut di atas, dengan ini kami ingin menjelaskan kronologis dokumen lahan tersebut sejak saat kami beli sampai dengan dilakukannya pembongkaran. KRONOLOGIS DOKUMEN 1. Hak bangunan si atas TANAH NEGARA Pada saat kami membeli atau mengambil alih hak atas bangunan, yang beralamat di Jl. Patra Raya RT. 007 RW. 02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta, pada 12 April 2005, surat perjanjian dan penyerahan hak yang kami, selaku penerima hak (pembeli) dan penyerah hak (penjual), tandatangani berkepala surat SURAT PENYERAHAN HAK BANGUNAN DI ATAS TANAH NEGARA. Surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua RT. 007 Bapak Yahya Entong, Ketua RW. 02 Bapak Drs. H. Ibrahim Zn., Kepala Lingkungan Kel. Duri Kepa Bapak H. Muhadi H. Bonan (sebagai Saksi), dan Lurah Duri Kepa Bapak H. Sugeng, BA. (Yang Mengetahui). 2. Klaim oleh RAMLI selaku kuasa dari ahli waris Namun kemudian lahan tersebut kemudian diklaim oleh RAMLI. selaku penerima kuasa dari ahli waris yang bernama Betong alias Ketong bin Simang, yang mengaku memiliki lahan tersebut berdasarkan dokumen girik C 247 (Surat Tanda Pencatatan Tanah dan bangunan untuk Penetapan Ipeda DKI Jakarta) tertanggal 7 Juni 1984, atas nama Simang bin Getol. 3. Girik sebagai dasar klaim kepemilikan Dalam girik C 247 tersebut terbaca bahwa letak tanah dan bangunan berada di Kp. Duri, RT. 005 RW. 01, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan nomor persil 49a dengan luas lahan 4.600 m2. 4. Isi surat kuasa Poin 1 pada surat kuasa tertanggal 7 Desember 2010 dari pemberi kuasa Betong alias Ketong bin Simang kepada penerima kuasa H. Djafar Badjeber, M.Si dan Ramli menyebutkan sbb.: ” Mengurus Surat tanah milik orang tua kandung Pihak Kesatu (Pemberi Kuasa) atas nama SIMANG bin GETOL dikenal sebagai Girik Tanah Adat C 247 Persil 46-49 dan 65 terletak di Rt. 009/01, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta barat.” 5. Surat undangan rapat mediasi dari Walikota a) Walikota Jakarta Barat mengeluarkan surat undangan pertama tertanggal 17 Februari 2015, mengundang Asun cs. (dengan daftar nama yang diundang), untuk menghadiri rapat pada tanggal 26 Februari 2015, untuk membahas permohonan bantuan mediasi penyelesaian masalah tanah girik C.247 S.III a.n. Simang Bin Getol Kelurahan Duri Kepa Kota Adm. Jakarta Barat. b) Walikota Jakarta Barat mengeluarkan surat undangan kedua tertanggal 6 Maret 2015, mengundang Asun cs. untuk menghadiri rapat pada tanggal 23 Maret 2015, untuk masalah yang sama dengan undangan pertama. c) Walikota Jakarta Barat mengeluarkan surat undangan ketiga tertanggal 9 Juni 2015, mengundang Asun cs. untuk menghadiri rapat pada tanggal 23 Maret 2015, untuk masalah yang sama dengan undangan pertama. 6. Surat peringatan dari Walikota a. Walikota Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan tertanggal 24 Juni 2015, yang ditujukan kepada Asun cs. dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang mendirikan/menghuni bangunan tanpa IMB di atas tanah Girik C. 247 S.III, yang terletak di Jalan Patra RT. 007 RW. 02 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Kota Adm. Jakarta Barat. Dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa (dikutip sebagian): ” ... ternyata bangunan saudara berdiri atau didirikan tanpa IMB di atas bidang tanah Girik C. 247 persil 65 S.III a.n. Simang Bin Getol luas 1.779 m2 ... ”, dan memperingatkan agar membongkar sendiri bangunan yang berdiri atau didirikan tanpa IMB. b. Menindakanjuti peringatan pertama, Walikota Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan kedua tertanggal 3 Juli 2015. c. Menindakanjuti peringatan pertama dan peringatan kedua, Walikota Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan ketiga tertanggal 10 Agustus 2015. 7. Surat Perintah Bongkar dari Walikota a. Walikota Jakarta Barat mengeluarkan surat perintah bongkar yang ditujukan kepada Asun cs. dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya pemilik/penghuni bangunan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya di atas tanah Girik C. 247 Persil 65 S.III luas +/- 1.779 m2, atas nama Simang Bin Getol terletak di Jalan Pasar Patra, kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat. Surat perintah bongkar tidak mencantumkan nomor bangunan dan RT RW. b. Tim Walikota membongkar bangunan kami pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015. LEGALITAS DAN SINKRONISASI DOKUMEN 8. Keabsahan kepemilikan lahan Berdasarkan surat penyerahan hak atas lahan dan bangunan yang kami, penyerah hak dan penerima hak, tandatangani bersama, status tanah tersebut adalah TANAH MILIK NEGARA, dan bukan tanah milik pribadi/perseorangan. Hal tersebut dibuktikan oleh kepala surat penyerahan hak yang berjudul Surat Penyerahan Hak Bangunan di Atas Negara, yang selain ditandatangani/disaksikan oleh Ketua RT. 07, Ketua RW. 02, Kepala Lingkungan Duri Kepa, dan juga ditandatangani/diketahui oleh Lurah Duri Kepa (lihat uraian angka 1). 9. Hubungan antara dokumen girik C. 247 dengan lokasi/fakta lahan a. Alamat RT/RW yang tercantum dalam girik C. 247 tidak sama dengan alamat RT/RW lokasi fakta lahan.  Dalam girik C. 247, letak tanah berada di Kp. Duri, RT. 005 RW. 01, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.  Sedangkan faktanya, letak tanah dan bangunan kami berada di RT. 007 RW. 02, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. b. Nomor persil yang tercantum dalam girik C. 247 tidak sama dengan nomor persil yang tercantum dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh Walikota.  Dalam girik C. 247, tercantum nomor persil nya adalah 49a.  Sedangkan dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh Walikota, nomor persilnya adalah 65. c. Luas tanah yang tercantum dalam girik C. 247 tidak sama dengan luas tanah yang tercantum dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh Walikota.  Dalam girik C. 247, luas tanah 4.600 (empat ribu enam ratus) m2.  Sedangkan dalam surat peringatan pertama dan surat perintah bongkar yang dikeluarkan oleh Walikota, luas lahan C. 247 persil 65 S.III adalah +/- 1.779 (seribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) m2. d. Alamat RT/RW yang tercantum dalam surat kuasa tidak sama dengan alamat RT/RW yang tercantum dalam girik C. 247.  Dalam surat kuasa, alamat RT/RW adalah RT. 009 RW. 01.  Sedangkan dalam girik C. 247, alamat RT/RW nya adalah RT. 005 RW. 01. 10. Nama yang ditujukan oleh surat undangan mediasi, surat peringatan, dan surat perintah bongkar Nama yang ditujukan dalam surat undangan mediasi penyelesaian masalah tanah girik C.247, dan nama yang ditujukan dalam surat peringatan dan surat perintah bongkar, tidak sesuai dengan nama kami, penggarap dan penghuni sesungguhnya.  Dalam surat undangan mediasi, terdapat daftar nama yang diundang, namun tidak ada satupun nama penghuni lahan yang ada dalam daftar undangan tersebut.  Dalam surat peringatan dan surat perintah bongkar, nama yang ditujukan adalah Asun cs. dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya ... dst.nya.  Sedangkan nama kami dan semua penghuni lahan tersebut bukan Asun cs, tidak mengenal Asun cs. dan tidak pernah bertransaksi dengan Asun cs. STATUS KEWARGAAN, TANGGAPAN DAN TINDAKAN KAMI 11. Sebagian besar penghuni di tanah tersebut memiliki KTP yang resmi dikeluarkan oleh Kelurahan Duri Kepa. Saat kami menerima penyerahan hak dari pemilik lama, Lurah mengetahui dengan menandatangani surat penyerahan dan penerimaan hak atas bangunan dan lahan. Dan kami juga membayar PBB atas lahan yang kami tempati. Oleh sebab itu, Kelurahan semestinya mengetahui semua nama kami selaku pemilik dan penghuni lahan. 12. Pada saat menerima surat peringatan yang ditujukan kepada bukan nama kami, walaupun ditujukan ke bukan nama kami, kami tetap berusaha beberapa kali untuk pro-aktif datang menemui Bapak Kepala Biro Hukum dan Bapak Walikota di kantor Walikota Jakarta Barat untuk membahas surat peringatan yang diberikan ke kami, namun usaha kami selalu gagal. Kami tidak dapat bertemu baik dengan Bapak Kepala Biro Hukum maupun Bapak Walikota Jakarta Barat. 13. Kami juga sudah menyampaikan surat sanggahan atas surat peringatan pertama dan kedua kepada Walikota Jakarta Barat, namun surat sanggahan kami tidak pernah ditanggapi. Dan sampai pada waktunya, bangunan kami dibongkar. PENDAPAT, KESIMPULAN DAN INFORMASI YANG KAMI DENGAR DARI SUMBER YANG DAPAT KAMI PERCAYA 14. Walikota Jakarta Barat diduga bertindak sendiri dan tidak berkoordinasi atau melibatkan pengurus RT, pengurus RW, dan Kelurahan Duri Kepa, baik dalam menerbitkan surat undangan mediasi, surat peringatan, maupun surat perintah bongkar karena semua surat tersebut mencantumkan nama nama yang bukan nama kami selaku pemilik/ penghuni lahan. Kami, semua penghuni, tidak mengenal satupun nama yang tercantum dalam surat surat tersebut. Padahal kami adalah warga yang memiliki KTP di alamat lokasi lahan yang dibongkar. 15. Walikota Jakarta barat diduga bekerja secara tidak profesional karena tidak melakukan penelitian dan penyelidikan atas kebenaran dokumen girik yang diajukan oleh Ramli selaku kuasa waris dari Betong alias Ketong bin Simang. Dugaan bahwa Walikota Jakarta Barat tidak melakukan penelitian dan penyelidikan atas kebenaran dokumen sudah kami jelaskan dalam angka 9 di atas, yang kami ringkas sbb.: a. Letak tanah dan bangunan yang tercantum dalam girik C. 247 tidak sama dengan alamat lokasi lahan yang kami huni/tempati, padahal wilayah tersebut tidak pernah ada perubahan/ pemekaran RT/RW. b. Nomor persil yang tercantum dalam girik C. 247 tidak sama dengan nomor persil yang dicantumkan dalam surat peringatan. c. Luas tanah yang tercantum dalam girik C. 247 tidak sama dengan luas tanah yang tercantum dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh Walikota. d. Alamat RT/RW yang tercantum dalam surat kuasa tidak sama dengan alamat RT/RW yang tercantum dalam girik C. 247. Walikota Jakarta Barat diduga tidak melakukan pengujian kebenaran lokasi lahan pada dokumen girik C. 247 dengan data/peta rincik lahan yang ada pada Kelurahan atau Kecamatan atau kantor PBB. Dengan perbedaan data tersebut, Walikota Jakarta Barat semestinya menolak permohonan Ramli selaku kuasa waris dari Betong alias Ketong bin Simang. 16. Walikota Jakarta barat diduga bekerja secara tidak proporsional karena membongkar bangunan milik warga dengan alasan bahwa bangunan kami tidak memiliki IMB, namun tindakan tersebut didasarkan demi kepentingan pribadi/perseorangan yaitu ahli waris Betong alias Ketong bin Simang. Walikota Jakarta Barat semestinya bertindak berdasarkan atas kepentingan Pemerintah DKI Jakarta, dan bukan atas kepentingan pribadi/perseorangan. Bila seandainya memang terjadi perselisihan atau sengketa atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses pengadilan, dan bukan atas keputusan dan tindakan Walikota. Namun kenyatannya, berdasarkan surat permohonan dari Ramli selaku kuasa waris Betong alias Ketong bin Simang, Walikota Jakarta melakukan pembongkaran dengan alasan bangunan tidak memiliki IMB. 17. Prosedur penerbitan surat peringatan, surat perintah bongkar, hingga tindakan pembongkaran diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pembongkaran sebagaimana biasanya pada lokasi lokasi lahan lainnya. Dari informasi yang kami peroleh bahwa pada kantor walikota, kecamatan, dan kelurahan tidak pernah ada jadwal pembongkaran atas bangunan di atas lahan yang kami tempati. Namun pada waktunya, bangunan kami dibongkar. 18. Sejak tahun 2011, kami selaku pemilik dan penghuni lahan sudah pernah didekati dan diajak oleh pihak tertentu untuk bernegosiasi atas kepemilikan lahan tersebut, dengan sejumlah uang tertentu. Namun karena saat itu kami memiliki dokumen kepemilikan yang cukup , dan kami juga tidak ditunjukkan dengan dokumen yang pantas dan layak untuk kami patuhi maka kami menolak permohonan negosiasi tersebut. 19. Terkait dengan pembongkaran bangunan rumah dan toko kami maka kami menduga keras bahwa di balik tindakan pembongkaran tersebut terdapat kepentingan beberapa pihak oknum dalam Pemerintahan DKI Jakarta dengan pihak di luar pemerintahan DKI Jakarta. SARAN DAN TUNTUTAN KAMI Berdasarkan dokumen, informasi, dan kesimpulan kami maka kami mohon kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan hal hal berikut: 1. Meneliti keabsahan dokumen girik C. 247 atas nama Simang bin Getol, peta rincik dan status kepemilkan lahan/tanah yang kami huni. 2. Menyelidiki prosedur:  penerimaan permohonan Ramli selaku kuasa waris dari Betong alias Ketong bin Simang.  penerbitan surat undangan mediasi, penerbitan surat peringatan, dan penerbitan SPB (surat perintah bongkar) sampai dengan proses pembongkaran. Karena kami mensinyalir adanya banyak kejanggalan dalam proses sampai dengan waktu pembongkaran. 3. Apabila status kepemilikan lahan/tanah tersebut bukan hak/milik ahli waris sesuai dokumen girik C. 247 maka lahan/tanah tersebut supaya dikembalikan kepada kami, sebagai pemilik/penghuni semula. 4. Namun apabila lahan/tanah tersebut tidak dapat dikembalikan kepada kami maka harus dan kami rela jika diambil alih oleh Pemda DKI Jakarta untuk kepentingan masyarakat banyak. Kami tidak rela jika lahan/tanah tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang terlibat pembongkaran, atau pihak pihak yang tidak berhak atas lahan/tanah tersebut secara hukum. 5. Mengawasi penguasaan fisik lahan tersebut paska pembongkaran karena disinyalir terdapat kepentingan pihak pihak tertentu yang mulai bermaksud menguasai lahan/ tanah yang telah dibongkar. 6. Berkenan mengkomunikasikan kepada kami tentang perkembangan penyelesaian atas lahan/tanah tersebut. Demikian penjelasan dan permohonan ini kami sampaikan. Kami percaya dan memohon dengan sangat agar Bapak Gubernur dapat bertindak dengan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih. Hormat kami, Mewakili semua pemilik/penghuni lahan/tanah yang dibongkar, Hendra Alfuisa


946 dilihat