Keluhan Kompensasi Keterlambatan Serah Terima Rumah Agung Sedayu
14 April 2015
Finansial
Tangerang - Saya adalah salah satu pembeli rumah di Perumahan GreenLake City Puri Jakarta Barat. Saya membeli pada akhir tahun 2011 karena tertarik nama besar Agung Sedayu Group.Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) tertulis bahwa batas serah terima adalah Oktober 2013. Tetapi saya baru mendapatkan undangan serah terima pada bulan september akhir 2014.Karena pengalaman membeli properti memang suka mundur dari jadwal serah terima dan atas dasar PPJB yang saya pegang, maka saya langsung mengajukan kompensasi akibat denda keterlambatan serah terima dari waktu seharusnya (11/10/2014).Setelah berulangkali melakukan konfirmasi, akhirnya pada bulan Maret 2015, saya mendapat kabar jika dana kompensasi sudah keluar.tanggal 11 Maret 2015, saya datang untuk mengambil Giro kompensasi yang ternyata nilainya tak sebanding dengan perkiraan saya dan nilai harga rumah.Setelah meminta penjelasan, saya mendapatkan rumus perhitungan yang menurut saya tidak sesuai dengan isi perjanjian pengikatan jual beli. Untuk itu mohon jawaban dan klarifikasinya.ErvinaGreenLake City, Tangerangervina@car.co.id08158880855(wwn/wwn)
1554 dilihat