Surat Pembaca Indonesia

PT Jababeka Membatalkan Perjanjian, Uang Muka Hilang

Finansial

Bekasi - Saya seorang ibu rumah tangga yang ingin memiliki sebuah ruko. Pembayaran uang muka telah saya lakukan sebesar Rp 159 juta kepada pihak pengembang dalam hal ini adalah PT Jababeka.Karena pengajuan kredit saya ditolak oleh dua bank maka saya mengajukan permohonan pengembalian uang muka tersebut.Tapi pihak pengembang menyatakan bahwa kalau tidak ada pembayaran atau uang masuk ke pihak developer, maka pihak PT Jababeka selaku pengembang berhak membatalkan perjanjian dan uang muka hangus.Saya tidak tahu harus mengadu kemana, mudah-mudahan pihak pengembang mau mengembalikan dana saya, karena itu sangat berarti bagi kami. Terimakasih.ShintaLippo Cikarang, Bekasishintaelisya@yahoo.co.id082122095560(wwn/wwn)


662 dilihat