Green Serpong Belum Mengembalikan Kelebihan Uang Muka
01 April 2013
Finansial
Tangerang - Pada tanggal 4 November 2012, saya melakukan pembayaran tanda jadi atas pembelian satu unit rumah di Green Serpong Bintaro (GSB) sebesar Rp 5 juta dengan harga jual rumah sebesar Rp 568.420.000.Pada awal rencana, saya akan melakukan pembayaran uang muka 20% yang diangsur selama 3 kali atau total Rp 113,6 juta. Selama proses pengajuan KPR, saya telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 77.420.000.Pada tanggal 4 Januari 2013 diinformasikan oleh bank bahwa pengajuan KPR saya disetujui sebesar Rp 550 juta. Persetujuan KPR tersebut saya informasikan juga kepada Green Serpong Bintaro dan dijanjikan pengembalian uang muka yang telah saya bayar sebesar Rp 59 juta.Disepakati baik melalui telephone, sms, dan email bahwa uang lebih bayar tersebut akan dikembalikan maksimal 2 minggu setelah dilakukan PPJB.Pada tanggal 15 Januari 2013, telah dilakukan PPJB di salah satu kantor bank dan untuk yang kesekian kalinya saya dijanjikan oleh Green Serpong Bintaro bahwa uang lebih saya akan ditransfer maksimal 2 minggu dari tanggal 15 Januari 2013.Setelah lebih dari 1 bulan berjalan, diinformasikan bahwa uang yang merupakan hak milik saya pribadi tersebut tidak dapat dikembalikan sesuai janji GSB dengan alasan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PK) antara GSB dengan pihak bank.Green Serpong Bintaro hanya bersedia mengembalikan uang saya setelah dilakukan AJB, yang artinya setelah rumah terbangun atau satu tahun kemudian.Dalam isi PK tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pembeli. Surat PK tersebut berisi klausul pencairan kredit antara pihak developer dan pihak bank.Sampai saya menulis surat pembaca ini, pihak Green Serpong Bintaro belum juga bertanggung jawab dan beritikad baik untuk menyelesaikan pengembalian uang tersebut.Argo Aji NugrohoCluster Sevilla BSD, Tangerangargo.ajinugroho@me.com081914630559(wwn/wwn)
884 dilihat