Surat Pembaca Indonesia

HIT Hampir Membakar Rumah Saya

Finansial

Jakarta - Membaca kasus yang terjadi pada HIT, sebagai produsen obat pembasmi nyamuk, yang beberapa saat lalu bermasalah dengan kandungan obat nyamuk jenis spray dan cair yang mengandung diklorovos, Saya memilih tidak menggunakan produk HIT untuk beberapa waktu lamanya. Beberapa waktu lalu, saya melihat promosi HIT jenis "electric mat" dan tertarik mempergunakannya karena pertimbangan praktis dan harga yang cukup murah juga tidak mengandung diklorovos. Masalah timbul saat saya mempergunakannya di rumah. Setelah beberapa kali pemakaian, ternyata "casing" plastik dari alat "electric mat" tersebut lumer dan bolong. Papan pemanas "mat" dari alat itu sampai menembus keluar dari "casing" alat tersebut. Pada saat itu istri saya menaruh alat "electric mat" tersebut di atas kasur busa. Untunglah istri saya saat itu berinisiatif mengecek alat itu, dan segera menaruhnya ke lantai dan mencabut alat itu dari catu listrik, sehingga kejadian tersebut tidak menimbulkan kebakaran, mengingat posisi alat di atas kasur, di mana kasur sangat gampang terbakar karena bahannya yang terbuat dari kain sintetik. Saya tidak habis pikir, dengan daya hanya 5 watt, "casing" dari alat "electric mat" itu bisa lumer. Setahu saya, titik lumer bahan plastik cukup tinggi, setidaknya di atas suhu 100 derajat Celcius, karena plastik itu tidak lumer di dalam air yang mendidih yang 100 derajat Celcius. Bahkan plastik ember yang paling murah pun tidak meleleh saat dituangi dengan air mendidih. Seberapa panas yang dihasilkan oleh daya 5 watt yang berarti dalam alat itu hanya mengalir arus sebesar 22,73 miliAmpere saja? Untuk bisa melumerkan plastik "casing" alat itu hanya setrika listrik yang dayanya minimal 350 watt atau mengalir arus sebesar 1,59 Ampere atau sebesar 70 kali arus yang mengalir di alat obat nyamuk HIT itu!!! Bisa saya perkirakan, seperti apa mutu dari bahan "casing" "electric mat" HIT tersebut. Bisa saja dayanya tidak 5 watt tetapi 350 watt atau lebih. Berbahaya sekali bila konsumen tidak tahu akan resiko daya yang besar itu dihasilkan oleh benda yang hanya bervolume sekitar 1,5cm x 3cm x 6cm. Dan apabila sampai terjadi kebakaran karena pemakaian alat dari HIT tersebut, apakah HIT mau bertanggung jawab? Yang saya tahu, ada UU Perlindungan Konsumen di Indonesia, sekalipun belum sekeras di negara-negara maju (setidaknya saya bandingkan dengan di Belanda yang pernah saya diami) tetapi cukup memberikan payung hukum kepada para konsumen seperti halnya saya. Saya minta HIT memberikan tanggapan atas kejadian yang saya alami ini sehingga kejadian serupa tidak terjadi kepada konsumen HIT yang lainnya. +62 22 84275907(nrl/nrl)


2646 dilihat