Tidak Ada Kabar Serah Terima Ruko Tatya Asri Sentul Bogor
24 June 2009
Finansial
Jakarta - Saya seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja. Di bulan Juli 2008 saya mengambil kredit ruko di dekat perumahan saya Tatya Asri Sentul. Dalam perjanjian kredit tersebut saya dijanjikan akan diberikan ruko paling lama 9 bulan sejak tanda tangan di depan notaris (jatuh tempo 9 bulan pada awal April 2009).?Pada bulan September 2008 saya melihat parkir di depan ruko saya KOM 3 no: 7. Parkirnya miring dan sulit naik teras ruko. Setelah saya protes kejar terus saya ditelepon oleh Ibu Yusti pada tanggal 8 April 2009 dari pihak Developer Megapolitan. Jika mau perbaikan lantai miring itu biaya 11 juta dan harus ditanggung oleh saya selaku konsumen. Tentu saja saya emosi. Sudahlah. Saya 9 bulan tidak diberi ruko sebagaimana perjanjian KOG. Kini malah disuruh membayar biaya perbaikan ruko.Setelah proses telepon yang berkepanjangan antara saya dan Megapolitan mereka memutuskan lewat telepon (info dari Ibu Yusti, Cinere Megapolitan). Tidak jadi meminta saya uang 11 juta. Akan tetapi Megapolitan kembali beralasan bahwa ruko belum selesai pemasangan listriknya sehingga belum bisa diserahterimakan.?? Sampai suatu saat saya ketemu di depan ruko KOM 3 No: 7 dengan Bapak Uton, manager pengaduan komplain ruko. Jawaban Bapak Uton sama saja. Belum terpasang listri. Untuk masalah parkiran setelah saya tunjukkan bagaimana sulitnya saya harus melangkah masuk ke teras ruko dengan kondisi miring atau tidak wajar posisi. Naik kaki harus diangkat lebih dari 12 meter. Akhirnya Bapak Uton mengakui ada kesulitan naik teras.Bulan Mei awal setelah dengan perjuangan yang melelahkan akhirnya Megapolitan membongkar parkiran ruko. Tapi, pengerjaannya terkesan lamban. Sampai tanggal 24 Juni ini baru selesai. Namun, tetap saja kabel listrik ruko masih saja belum terpasang.Berkali-kali saya SMS ke Bapak Muhamad Azhar selaku Direktur Penanggung Jawab masalah penyelesaian serah terima ruko. Tidak ada kabar juga. Tidak ada solusi sama sekali. Sebagai konsumen yang sudah melakukan cicilan hampir 12 kali terus terang saja saya kecewa. Pihak Bank BNI tentu saja tidak akan mau menerima keluhan apa pun. Notaris Ibu F yang waktu itu terlibat di perjanjian juga cuma berjanji menyampaikan pesan ke Megapolitan tanpa kepastian. Pihak Megapolitan juga tidak ada respon baik.Saat itu berkali-kali menanyakan ke Megapolitan. Kata Ibu Yusti jawabannya ganti rugi itu tidak ada di perjanjian. Wah wah. Dunia hukum memang ternyata diinjak-injak nih. Padahal surat perjanjian saya ada materainya lho. Kalau kita telat bayar cicilan saja bank sudah bertindak. Tapi, serah terima ruko diremehkan oleh Megapolitan.Bahkan, tanggal saya mengetik surat pembaca ini, sepucuk surat pun tidak ada penjelasan dari Megapolitan. Boro-boro ganti rugi.?Hormat saya,Kristianingsih0815 846 550 58kristianingsih@gmail.com(msh/msh)
805 dilihat