Surat Pembaca Indonesia

Kebijakan Kota Baru Parahyangan Merugikan Pemilik Ruko

Finansial

Bandung - Pada tahun 2004, kami ditawarkan unit ruko di Tatar Ratnasasih, Kota Baru Parahyangan (KBP), dengan janji di seberang unit ruko tersebut akan berdiri Universitas Parahyangan, sehingga merupakan suatu investasi yang sangat baik.Namun sampai dengan saat ini tidak ada tanda-tanda akan didirikannya sebuah perguruan tinggi diseberang ruko kami.Pada bulan September 2012, tanpa ada pemberitahuan, dan tanpa ada komunikasi dengan para pemilik ruko, pihak KBP memasang palang pada jalur ramp (jalan tanjakan) yang selama ini kami gunakan untuk keperluan bongkar muat barang.Management KBP beralasan, karena Ramp tersebut adalah milik KBP, jadi KBP dapat melakukan apa saja tanpa perlu berkomunikasi dengan para pemilik ruko. Padahal kami setiap bulan membayar IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) yang nilainya cukup besar, apakah iuran tersebut tidak ada artinya?Ketika ditanyakan bagaimana dengan kelanjutan proses bongkar muat barang selanjutnya? Pihak KBP menyarankan agar kami parkir di jalur kendaraan ketika sedang bongkar-muat barang yang sudah pasti akan mengganggu arus kendaraan di area tersebut.Kepada pihak Management KBP, pernahkah anda berpikir bahwa keputusan sepihak dan solusi yang anda berikan adalah amat sangat menghambat usaha kami? Apakah perusahaan sebesar KBP tidak mampu menyediakan fasilitas yang mendukung kegiatan usaha di dalamnya?Kami berharap Management KBP dapat lebih bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan, sehingga tidak merugikan serta mempersulit para pemilik ruko di dalam melakukan kegiatan usaha.George AriyantoRatna Niaga, Bandunggeehett@yahoo.com08122027711(wwn/wwn)


1078 dilihat