Wajah Perbankan Dengan Sistem Bobrok
19 July 2012
Finansial
Saya merupakan nasabah Bank Mega KCP Buah Batu Bandung sejak bulan April 2012. Pada awalnya saya menjadi nasabah Bank Mega karena mendapatkan tawaran dari marketing Bank Mega KCP Buah Batu Bandung untuk menempatkan deposito dengan Interest Rate 9 % per tahun (p.a). Saya kemudian menerima tawaran dari marketing Bank Mega KCP Buah Batu tersebut dan menempatkan sejumlah dana atas nama istri saya dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, yaitu bulan April-Mei 2012 dan kemudian diperpanjang 1 (satu) bulan lagi yaitu periode Mei-Juni 2012. Pada saat saya akan mencairkan doposito tersebut (26 Juni 2012) ternyata seluruh dana deposito yang saya tempatkan telah ‘raib’. Menurut informasi yang saya dapatkan dari pihak Bank Mega yang saya temui bahwa deposito saya telah dicairkan dengan cara di break sepihak tanpa sepengetahuan dan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya/istri sebagai pemilik deposito.Terus terang saya masih bingung bagaimana mungkin bilyet/advis deposito bank sekelas Bank Mega dapat dengan mudah dicairkan tanpa seizin pemiliknya. Menjadi sebuah kekhawatiran besar bagi saya atas nama nasabah perbankan jika sistem yang seharusnya terproteksi dan terpercaya dapat direkayasa atau ‘dibobol’ oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti kenyataannya sekarang yang saya alami dan beberapa kasus lain (jika anda mengikuti) khususnya antara Bank Mega dengan nasabahnya. Sampai surat ini saya kirimkan ke Redaktur Surat Pembaca Kompas belum ada tanggapan atau solusi penyelesaian dari pihak-pihak terkait baik dari pejabat berwenang dan jajaran Direksi Bank Mega maupun dari Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia. Sebuah potret bagaimana ketika hak, kepentingan bahkan pengaduan nasabah tidak lagi dijunjung tinggi dalam lingkup bisnis berbasis kepercayaan layaknya perbankan.Saya hanya menginginkan hak saya sebagai nasabah dipenuhi yaitu kewajiban Bank Mega untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya dengan mengembalikan secara segera dan sekaligus dana deposito saya. Mengenai tindakan hukum yang ditempuh Bank Mega terhadap oknum karyawannya, bagi kami hal tersebut adalah urusan internal rumah tangga mereka. Karena saya menitipkan dana deposito ini pada sebuah institusi perbankan bukan perorangan. Dan bahwa Bank Mega sebagai institusi perbankan tidak bisa kemudian berusaha mengalihkan tanggung jawab pengembalian dana nasabah ini kepada oknum karyawan yang bersangkutan dan/atau mengembangkan alibi sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan tetapnya sendiri.Agar masalah ini menjadi perhatian untuk segera mendapatkan respon dari seluruh pihak terkait serta sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi masyarakat untuk dapat lebih bijak dalam memilih bank dengan fasilitas dan layanan yang terpercaya. Terima kasih Kompas atas dimuatnya keluhan dan pengaduan saya ini. M. Bayu Affandi Jl. Cigadung Indah No. 3 kav-6 RT/RW 05/04 Kel. Cigadung, Kec. Cibeunying Kaler Bandung
1280 dilihat