Surat Pembaca Indonesia

Kepesertaan 4 Tahun, Allianz Tolak Bayar Klaim Rumah Sakit

Finansial

Saya Michael dengan nomor polis 000057925830 dengan nomor klaim 2023011199500320. Saya sudah menjadi nasabah Asuransi Allianz sejak tanggal 8 Januari 2019.Pada 30 dan 31 Desember 2022 saya demam tinggi 39-40 derajat dan sudah minum panadol 3-4x sehari, tetapi masih panas tinggi. Hari pertama tahun 2023, saya masuk RS Pondok Indah Puri Indah dan dicek suhu oleh suster 39,2C. karena khawatir DBD/ tipes/ penyakit lainnya, saya masuk rawat inap dengan memakai kartu Allianz.Dari hasil pemeriksaan darah, menunjukkan bahwa ada infeksi karena Eoshinopil, Lymphosites, Monocytes, C reactive protein saya hasilnya buruk. Setelah dua hari, dinyatakan bahwa ada infeksi saluran napas bagian atas. Di hari itu saya memutuskan untuk pulang karena sudah tidak demam. Yang menjadi masalah adalah Allianz tidak menjamin perawatan saya di rumah sakit dengan alasan tidak ada bukti penunjang medis yang cukup kuat untuk saya rawat inap, sedangkan dokter dan perawat sudah menyertakan semua dokumen lengkap dan rekam medis selama saya dirawat.Agen saya menyarankan untuk klaim reimburse dengan menyertakan semua dokumen lengkap, resume medis, hasil lab, kwitansi, dan semua dokumen, tetapi klaim saya tetap ditolak AllianzSaya berharap perusahaan PT Allianz Life Indonesia ada itikad baik untuk melakukan pembayaran klaim tersebut, mengingat saya sudah empat tahun lebih menjadi pemegang polis. Michael Nomor Polis 000057925830 Jawaban Tanggapan Allianz IndonesiaSehubungan adanya keluhan dari Bapak Michael terkait Pengajuan Klaim Rider Hospital & Surgical Care Premier X Essensial X dengan nomor Polis 000057925xxx melalui Suara Pembaca yang berjudul "Kepesertaan 4 Tahun, Allianz Tolak Bayar Klaim Rumah Sakit" di laman Detik.com pada hari Selasa, 7 Pebruari 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima laporan pengajuan klaim tersebut. Sebagai tindak lanjut, Allianz Indonesia telah menghubungi nasabah sekaligus Tertanggung pada hari Selasa, 7 Februari 2023. Sebagai bentuk komitmen Allianz Indonesia dalam memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, Allianz Indonesia akan melakukan tinjau ulang kembali terhadap pengajuan klaim tersebut. Informasi ini, termasuk waktu yang diperlukan untuk tinjau ulang telah diterima dengan baik oleh nasabah.Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi ketika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia


136 dilihat