Surat Pembaca Indonesia

Jadi Peserta Setahun Lebih, Allianz Tolak Bayar Klaim

Finansial

Saya agen dan juga anak dari Ibu Gunawati dengan nomor polis 000066970567. Pasien yang telah terdaftar di Allianz sejak Juni 2021. Di dunia asuransi, ada istilah masa tunggu untuk penyakit-penyakit yang seperti jantung untuk satu tahun. Pada Mei 2022, ibu saya masuk ke rumah sakit dan menurut dokter ada hubungannya dengan jantung, tapi klaim ditolak karena belum satu tahun masa tunggu. Yang bagian ini kami mengerti.Yang menjadi akar masalah, beberapa hari yang lalu, ibu saya kembali terpaksa masuk ke RS Grha Kedoya, karena beliau ada keluhan capek dan disarankan menginap oleh dokter. Kami yang mempunyai polis Allian tentu bermaksud menggunakan polis dan yakin akan dibayarkan.Namun pada hari ke-3 menginap, ada penolakan dari pihak Allianz, yang mengatakan di bulan Januari 2020 ibu saya pernah ada keluhan jantung. Pada saat itu kami masih belum mempunyai polis Allianz dan ibu saya dirawat inap kelelahan. Dokter juga tidak menyebutkan ada hubungannya dengan jantung beliau. Tanggal 21 Oktober 2022, saya mendatangi admin asuransi RS Grha Kedoya untuk meminta admin untuk konfirmasi ulang ke dokter, bahwa bulan Januari 2020 itu tidak ada hubungannya dengan jantung. Karena Allianz menolak membayar klaim. Pihak rumah sakit mengakui adanya kesalahan dalam penulisan, dan membuat memo untuk Allianz.Setelah menunggu beberapa jam untuk proses investigasi, Allianz menelepon dan bilang masih ada penolakan, dan disarankan untuk reimburse. Kalau dari awal kalian tidak mau bayar klaim, seharusnya dari pertama lakukan saja medical checkup dan pengecualian, mengapa harus menunggu kami sudah 1 tahun 4 bulan membayar polis dan mengajukan klaim yang kemudian ditolak?Saya tidak tahu bagaimana proses reimbursement ini akan berjalan, apakah akan dipersulit atau tidak. Namun yang pasti, rencana ibu saya untuk tindakan kateter akan tertunda karena kami akan menunggu hasil reimburse ini terlebih dahulu, jadi kami bisa melanjutkan ke tindakan yang lebih lanjut. Kevin kevin.jo91@gmail.com Jawaban Tanggapan Terkait Pemberitaan Pengajuan Klaim Rawat Inap Ibu GunawatiSehubungan adanya keluhan di Detik.com pada tanggal 10 November 2022 yang datang dari salah seorang mantan Agen Allianz sekaligus anak dari Pemegang Polis dan Tertanggung atas nama Ibu Gunawati The, terkait pengajuan klaim rawat inap di Rumah Sakit Graha Kedoya dengan Nomor Polis 000066970xxx, dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima pengajuan klaim tersebut. Setelah melalui proses analisa dan penelusuran medis, ditemukan adanya riwayat pengobatan sebelum Polis terbit dan hal ini tidak dicantumkan pada dokumen SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa). Oleh karena itu, pengajuan klaim diputuskan untuk ditolak.Berdasarkan keluhan yang disampaikan, telah dilakukan tinjau ulang atas pengajuan klaim tersebut, namun klaim tetap tidak dapat disetujui karena ditemukan adanya riwayat pengobatan sebelum Polis terbit (pre-existing condition) dan tidak dicantumkan pada dokumen SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa). Sebagai informasi tambahan, Allianz Indonesia telah mengirimkan tanggapan kepada Pemegang Polis dan/atau Tertanggung pada Jumat, 11 November 2022.Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Detik.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia


133 dilihat