Sudah Tiga Tahun Lunas, Jaminan SHGB belum Dikembalikan Bank BTN
30 November 2022
Finansial
Kepada pimpinan Bank BTN kami mohon bantuan, kebijaksanaan dan solusi konkretnya, karena kami merasa dirugikan dan tidak diindahkan oleh Bank BTN. Saya merupakan putri dari Alm. Bapak SP (Purnawirawan TNI AD) yang mengambil KPR di Bank BTN dengan Nomor PK 00006-01-01-0199XX-X, kredit telah lunas pada 23 September 2019 dan jenis agunan dari KPR tersebut yaitu SHGB. Namun, sampai hari ini kami belum menerima SHGB tersebut, kami hanya menerima kwitansi lunas dan tulisan tangan bagian administrasi bertuliskan ''Sertifikat belum selesai" selanjutnya kami pun diberikan kontak notaris. Singkat cerita, kami telah dimediasi oleh bagian administrasi Bank BTN Cabang Bandung pada 6 Agustus 2021, itupun atas tindakan proaktif kami, karena tidak ada titik terang dari pihak BTN maupun notaris terkait agunan kami (SHGB). Saat pertemuan pihak BTN menyampaikan bahwa agunan SHGB tersebut tidak ada dan akan mengajukan SKPT ke BPN untuk diajukan sertifikat pengganti, tapi dari pihak BTN tidak ada menghubungi kami sama sekali. Atas bantuan pihak notaris SKPT kami terbit pada 23 Maret 2022, dan sesuai permintaan Bank BTN sudah diserahkan ke Bank BTN Jl. Jawa pada 25 Maret 2022. Namun, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari SKPT tersebut. Pihak Notaris pun bersikukuh tidak mau mengajukan sertifikat pengganti ke BPN, karena bukan pihak notaris yang menghilangkan. Sedangkan, dalam hal ini Bank BTN juga tidak ada solusi. Padahal kami mengajukan kredit KPR di Bank, karena prosedurnya jelas dan dibawah payung hukum. Kemana lagi kami harus memohon pertolongan, kami hanya dilempar sana sini, padahal kami hanya menuntut hak agunan kami. Mohon kebijaksanaan dari pimpinan Bank BTN terkait permasalahan ini, mengingat kredit sudah lunas pada September 2019 tapi hingga November 2022 kami belum juga menerima agunan SHGB dari pihak BTN. Terima kasih. (SUC)
229 dilihat