OCBC NISP yang Semena-mena Terhadap Nasabah
31 March 2022
Finansial
Buruknya sistem bank swasta yang ada di Indonesia, pihak bank lupa jika masih ada hukum Negara Indonesia di atas peraturan bank mereka. Cukup aneh dan unik tanpa billing tagihan tiba-tiba sudah di laporkan collect 5 di Bank Indonesia, setelah itu 21 bulan kemudian melakukan auto debit. Tidak profesional bahkan dalam penanganan masalah sangat bertele tele. Sebelum menunjuk kuasa hukum, saya sudah meminta tolong dengan baik kepada pihak Bank untuk menghapuskan status kolektibitas saya, lalu dijawab dengan email oleh Head Customer Care. Pihak bank memberi tahukan bahwa tidak bisa melakukan penghapusan bahkan pihak bank membuat alibi telah mengirimkan billing tagihan tiap bulannya yaitu tanggal 30 Maret 2021 dengan nomor surat 154/NSQM/EXT/III/2021. Saya sudah mengirimkan somasi kepada Bank OCBC NISP oleh pengacara saya yang terdahulu, somasi pertama di jawab tetapi terlambat dari batas waktu, somasi kedua di jawab dengan menolak somasi tanpa jawaban detail kenapa ada transaksi ilegal. Lalu, kemana billing tagihan saya selama ini? Kenapa bisa collect 5 dahulu lalu auto debit? Undangan untuk klarifikasi pada 23 Maret 2022 telah di hadiri oleh Usman HP,SH.MH. dari OHP Lawfirm selaku kuasa hukum saya dengan pertanyaan yang belum di jawab sampai hari ini yaitu 31 Maret 2022. Kronologisnya berawal dari 17 Desember 2018 pihak bank menagihkan transaksi sesudah kartu kredit di tutup, akhirnya 28 Mei 2019 pihak bank membayarkannya. Ini terindikasi tindak pidana karena membuat transaksi yang tidak seharusnya (ilegal) dan memaksa serta meneror saya sebagai nasabah untuk membayar selama 5 bulan, walaupun akhirnya pihak bank membayarkan kembali yang justru menunjukan kalau memang itu dari kesalahan mereka. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR: 1/POJK.07/2013 Pasal 30 (1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib mencegah pengurus, pengawas, dan pegawainya dari perilaku: a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan Konsumen. Pasal 35 (1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. (2) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya. Pasal 38 Setelah menerima pengaduan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melakukan: a. pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; b. melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan c. menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar. Billing tagihan yang saya terima terakhir melalui email hanya saat 17 Juni 2019, sesudah itu sampai sekarang tidak ada lagi billing tagihan yang di kirimkan. Darimana saya dapat mengetahui dan ingat kalau ada kewajiban/tanggungan jika tidak ada billing tagihan? Kemana billing tersebut? Menurut Peraturan Bank Indonesia poin 1.A.3.g SEBI No. 14/17/DASP disebutkan bahwa penerbit kartu kredit wajib menyampaikan informasi tagihan (billing statement) Kartu Kredit secara lengkap, akurat, dan informatif, serta dilakukan secara benar dan tepat waktu kepada calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Kredit (ini saya dapatkan dari email balasan bicara@bi.go.id). Sejak Febuari 2020 sampai November 2021 pihak bank OCBC NISP melaporkan status Collect 5 di Bank Indonesia. Mereka membuat laporan tidak benar yang merugikan saya, status kredit saya menjadi buruk dan di tolak dalam pengajuan kredit mobil pada saat 3 Februari 2021. Pada November 2021 pihak bank OCBC NISP melakukan auto debit dari rekening saya dengan alasan pembayaran kartu kredit. Di sinilah letak kejanggalan yang sebenarnya, mengapa tidak di auto debit di 2019 karena biasanya bank akan otomatis auto debit jika nasabah 2 bulan tidak membayar tagihan namun, pihak bank justru mencantumkan nama saya di collect 5 Bank Indonesia dengan sengaja. Perbuatan semena-mena setelah 21 bulan menjatuhkan kolektibitas saya, lalu melakukan auto debit, padahal jumlah saldo di rekening saya bahkan dua kali lipat lebih besar daripada hutang saya, kecuali saldo saya yang kurang ya pantaslah pihak bank dapat membuat laporan ke Bank Indonesia. Saya baru mengetahui auto debit di tanggal 23 Februari 2022. Menurut Head Customer Care semua sudah sesuai syarat dan ketentuan, dari manakah hal yang sesuai? Di laporkan collect dahulu lalu auto debit? Lewat telepon Customer Care menjawab harus dan wajib collect dulu. Menurut Usman HP,SH.MH. semua tindakan mereka patut di duga perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 KUHPerd dan/atau Pasal 49 UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Saya juga sudah berusaha menghubungi Presiden Direktur OCBC NISP melalui pesan medsos Instagram tapi juga belum mendapatkan respon. Bank OCBC NISP harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang mereka perbuat karena merusak status kolektibilitas saya sehingga terhambatnya proses pengajuan kredit. (FAP)
218 dilihat