Surat Pembaca Indonesia

Pinjol Pinjaman Online marak terkait UU Perbankan

Finansial

Saat ini lagi marak pinjol (pinjaman online), UU apa yang digunakan oleh Pinjol ini? kalau dipake UU Perbankan tidak tepat karena bukan kategori Bank Kenapa sampai Pinjol ini jadi menjamur dengan tingkat suku bunga yang gila-gilaan bahkan sebagian tokoh agama ini adalah Riba karena bunga pinjaman yang tidak masuk akal, walaupun dibayarkan seperti di iklan sangat kecil tapi dengan bung berlipat maka yang terjerat akan didenda sangat fantastis tapi dana pencairannya juga tidak masuk akal. Dipihak lain DPR sebagai mitra pemerintah sebagai bentuk pengawasan belum ada membahas secara rinci, padahal dampak dari pinjol sangat menganggu kehidupan sosial bagaimana pendapat agan terkait pinjol tsb?


426 dilihat