Rumitnya Syarat Dokumen Perumahan untuk Klaim JHT 30% BPTJST
10 March 2021
Finansial
Karena masih bekerja aktif, saya klaim JHT untuk pencairan 30% karena belum lama membeli rumah melalui sistem Kredit KPR berbasis Syariah dengan salah satu developer perumahan di area Ciangsana, Bogor.Saya sudah memenuhi syarat untuk pencairan JHT 30% dengan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta pada hari Senin, 22 Februari 2021 ke Kantor Wilayah DKI yang berlokasi di Menara Jamsostek. Namun saat proses verifikasi, proses pengajuan saya ditolak, karena dokumen perumahan bukan atas nama saya, tetapi atas nama istri dan BTN Syariah belum bekerjasama dengan BPJSTK untuk pengajuan klaim 30%.Sangat disesalkan kedua alasan itu tidak pernah diinformasikan secara rinci dan detail sebelumnya. Saya pun mempertanyakan mengapa kepemilikan atas nama istri di dokumen perumahan menjadi masalah. Padahal status kita menikah dan bukan cerai.Lalu untuk alasan kedua, BTN Syariah bukan rekanan BPJSTK dalam pencairan klaim JHT 30% juga saya pertanyakan. Lantaran selain tidak pernah diinformasikan sebelumnya, yang memilih BTN Syariah sebagai lembaga pembiayaan kredit KPR adalah dari pihak developer dan bukan saya.
469 dilihat