Surat Pembaca Indonesia

Simas Finance Menyusahkan Nasabah

Finansial

Awal Juli, saya bertanya kpada simasfinance BSD untuk balik nama mobil. Dijawab oleh Ibu Santi, sekitar Rp 2,2 juta. Saya memutuskan untuk mencoba menghubungi pemilik sebelumnya untuk meminjam KTP utk perpanjang STNK. Ternyata sampai 16 Juli tidak bisa dihubungi, jadi saya harus balik nama STNK.Saya kembali menghubungi Sinarmas BSD, berapa biaya utk balik nama, dan kembali dijawab oleh Ibu Santi Rp 2,2 juta termasuk biaya Biro Jasa Rp 450 ribu. Tanggal 20 saya titip surat-surat yang diperlukan pada outlet Simas Cimone, diberitahukan bahwa tanggal 21 baru diantar. Saya pikir, karena tanggal 24 hari Selasa, paling lambat tanggal 24 sudah ada di SAMSAT (berdasarkan pengalaman saya dengan Biro Jasa lain yang selalu saya gunakan).Tanggal 5 Agustus, saya menerima telepon, bahwa STNK sudah bisa diambil. Saat mengambil STNK dan diberi perincian, saya kaget, karena biaya Rp 2,2 juta itu termasuk denda keterlambatan pajak sebesar Rp 300 ribu (plus ada biaya siluman acc SKP sebesar Rp 25 ribu.). Seharusnya Sinarmas dari awal memberikan perincian biaya yang jelas tentang pengurusan balik nama.Kalau memang belum kena denda, jangan masukkan komponen denda di biaya. Dan sebenarnya keterlambatan surat2 sampai di Samsat, bukan karena saya telat mengurus, karena saya sudah memberikannya beberapa hari sebelumnya. Jangan-jangan Sinarmas meremehkan pengurusan balik nama/perpanjang STNK, karena denda STNK memang tanggung jawab konsumen.Saya merasa sangat dirugikan dengan sistem pengurusan seperti ini. Sudah biaya biro jasanya luar biasa mahal (hampir 20 kali lipat dibandingkan dengan biro jasa yang biasa saya gunakan.), ternyata pengurusannya bisa terlambat sampai di SAMSAT. Kalau memang Sinarmas atau biro jasanya tidak becus mengurus STNK, tolong konsumen diberikan kemudahan untuk mengurus melalui biro jasa lain. Benedick Marthin Jln Betet XV. No.18 Tangerang


1831 dilihat