Surat Pembaca Indonesia

Bank Danamon ingin menahan dana pencairan EDC Danamon selama 120hari

Finansial

Saya berbisnis perlengkapan baby. Mempunyai toko di salah satu mall di JakSel. Menandatangani perjanjian kerjasama merchant dengan danamon, dan oleh karena itu, dipinjamkan 2 unit EDC Danamon. Saya baru menggunakan salah satu nya. Pemakaian baru terjadi sekitar pertengahan bulan oktober karena pas kita sedang sale sehingga omset meningkat dan tentunya jumlah orang yang bertransaksi menggunakan kartu pun meningkat. Masalah kemudian terjadi di tanggal 1Nov2016 dan 2Nov2016, dimana transaksi pada tanggal tersebut tidak dicairkan oleh Danamon ke rekening penampung. Malah transaksi tanggal 1Nov2016 sudah dicairkan, tetapi kemudian didebet ulang oleh danamon. Ketika dikonfirmasi melalui merchant care danamon di nomor yang tertera di mesin EDC, diminta utk mengirim email ke merchant.care@danamon.co.id, tetapi tidak pernah ada yang membalas email nya.  Email dikirim 2x, tanggal 2Nov2016 dan 21Nov2016. Inti masalah baru diketahui dengan meminta tolong kepada marketing yang dulu mengajukan EDC untuk tanya ke internal, kenapa sampai dana di-hold. Dari informasinya, disebutkan bahwa danamon sedang melakukan investigasi. Kemudian meminta struk transaksi dari EDC dan bon transaksi kita (dua2nya asli yang diminta). Tanggal 7Nov2016 sudah diberikan semua kepada marketing sesuai permintaan Danamon. Tanggal 25Nov2016, saya berangkat ke Danamon di Jln.Prapatan bertemu dengan Bpk Ade Alwi untuk membahas mengenai dana yang di-hold ini. Karena dari sisi saya merasa, semua permintaan struk dan bon transaksi sudah diberikan, tetapi kok tidak ada respon nya. Telepon ke Call Centre, kata nya sifat nya cuma menampung. Email ke merchant.care@danamon.co.id tidak ada yang dibalas. Bpk Ade Alwi kemudian meminta waktu 3hari utk urus masalah ini di internal Danamon. Dan kemudian pada hari rabu 28Nov2016, Bpk Ade Alwi menghubungi saya dan mengatakan Danamon akan hold dana selama 120 hari. Pada tgl 30Nov2016, saya kesana lagi, bertemu dgn Bpk Endro dan Bpk Arif. Pembicaraan nya sama. Dan mengatakan bahwa sebetulnya Danamon berhak meng-hold sampai 180 hari. Silakan bagi yang mempunyai copy Formulir Aplikasi dan Perjanjian Kerjasama Merchant Danamon, coba dicari di bagian mana ada dituliskan seperti itu? Saya sudah bongkar sana sini, tidak ketemu tulisan seperti itu. TIdak ada surat resmi yang diberikan ke saya (Katanya ada, tapi sampai hari ini 9Nov2016 tidak ada surat dari danamon yg sampai ke saya dan danamon pun tidak mempunyai tanda terima pengiriman surat) Tidak ada dasar kuat berbasiskan bukti yang diberikan ke saya. Tapi dipaksakan dana di-hold harus 120hari. Tolong Bank Danamon, bersikap lah profesional. Jika memang tidak ada bukti kuat yang dijadikan dasar untuk melakukan hold dana, tidak usah sengaja hold 120hari. Perputaran dana diperlukan untuk perkembangan usaha. Dana yang di-hold mohon dicairkan segera.


1141 dilihat