Surat Pembaca Indonesia

Kecewa dengan KPR Niaga

Finansial

Saya adalah nasabah KPR Niaga sejak bulan Januari 2007 (no pinjaman saya 6400105199***). Meskipun pinjaman saya sudah cukup lama (hampir 6 tahun), namun SHM Rumah saya sampai dengan saat ini belum juga selesai diproses (belum jadi). Hal ini telah berkali-kali saya laporkan dan tanyakan perkembangannya kepada Niaga (meskipun sangat susah untuk menghubungi CS atas After Sales Service Niaga), tapi jawabannya selalu sama : "masih dalam proses" atau "akan kami sampaikan kepada bagian yang mengurus mengenai SHM". Sampai pada tahun 2010 saya melakukan pelunasan dini sebagian besar pinjaman KPR saya, namun SHM saya juga tak kunjung menemukan perkembangan yang significant.Saya sangat kecewa dengan Niaga, antara lain karena Niaga tidak punya upaya yang cukup serius untuk menyelesaikan SHM saya. Bahkan saya juga mendapat informasi, bahwa SHM tsb saat ini posisinya hilang dan yang mengkhawatirkan lagi dijaminkan kepada pihak lain. Dimana aspek kehati-hatian Niaga dalam hal ini, bagaimana bisa SHM tersebut hilang bahkan apabila benar dijaminkan lagi kepada pihak lain padahal sudah ada akad atas SHM tersebut? Apa saja upaya Niaga dalam menyelesaikan hak nasabahnya?Niaga hanya menuntut agar nasabahnya tepat waktu membayar angsurannya, dan apabila terlambat dikenakan denda. Apakah bisa juga Niaga dikenakan denda karena keterlambatan menyelesaikan SHM ini (hampir 6 tahun)? Saya minta dengan sangat kepada Bank Niaga untuk segera memproses hal ini karena saldo pinjaman saya sudah tinggal sedikit dan tidak lama lagi akan saya selesaikan. Terima kasih kepada media Kompas.com telah memperkenankan saya menulis di surat pembaca ini.Salam Hormat, peny anggraeni perum taman tanah baru blok E1 / 7 depok


911 dilihat