Surat Pembaca Indonesia

Mana yang Benar Ini, Bank Permata?

Finansial

Terima kasih atas tanggapan Ibu Leila Djafaar. Dan kata siapa pihak ibu tidak berhasil menghubungi saya? Telepon saya selalu aktif dan selalu saya terima. Bukankah AQSO selaku call center yang ditugaskan oleh Bank Permata sudah menghubungi saya? Dan mengatakan tidak ada yang bernama Yosef dengan kata lain memakai nama samaran untuk menagih. Saya tidak suka Yosef yang mengaku dari Indovision tersebut menagih dan kasar ke staf saya. Mana etikanya? Sudah telepon kasar dan nagih ke staf saya. Dan pada tanggal 21 Juni 2012 saya ditagih KTA dengan yang bernama Maya. Sudah saya bilang saya tidak punya KTA tetapi CC. Saya diminta mengirimkan identitas ke dia. Tetap saja maya ngotot saya punya hutang KTA. Kok makin asal saja? Katanya baca history kok ngotot menagih KTA ke saya? Kok bisa ibu bilang pihak ibu menghubungi saya tidak bisa? Modus apa ini?Saya masih mencatat history nama-nama yang menghubungi saya tetapi tidak pernah ada solusi yang membela hak saya sebagai konsumen. Apakah mereka sudah dibekali dan membaca hal ini? PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI”) jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009 (“SEBI”) Kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP: “Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan”Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan. Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Saya sudah tidak bisa mentolerir lagi oknum-oknum seperti itu. Kesabaran saya sudah habis, selalu saja dijanjikan akan duhubungi dll. Solusi yang menguntungkan hak sebagai customer mana? Ujung-ujungnya dibohongi lagi. Menagih memakai nama samaran juga apakah dianjurkan? Kasar dan mengintimidasi lagi. yusdyna kristanti jl petemon barat no 95a surabaya


988 dilihat