Surat Pembaca Indonesia

Kecewa terhadap Layanan Mikro Bank Mandiri

Finansial

Pada tanggal 28 September 2012, saya melakukan transaksi pelunasan pinjaman a.n. Badri (bapak saya). Kemudian saya diminta minimal 10 hari kerja untuk pengambilan surat akta waris yang dijaminankan. Lalu masa minimal tersebut diralat menjadi minimal 14 hari kerja. Hari ke 15 saya mecoba bertanya kepada pihak Bank Mandiri. Namun hasilnya saya diminta untuk tetap sabar menunggu sampai batas yang tidak pasti.Saya mencoba bersabar sampai hari ke 17 dan sekarang. Saya mencoba bertanya kembali mengenai perkembangan surat jaminan tersebut. Namun hasilnya sama "Sedang kami usahakan, mohon untuk menunggu". Saya sangat kesal. Sampai akhirnya saya sedikit mendesak agar pihak Bank Mandiri (micro) mau bercerita alasan apa yang membuat hak kami sangat susah kami dapatkan.Pihak Bank Mandiri (micro) cab. Mal Ambasador kemudian menjelaskan kalau sebenarnya masalah yang terjadi karena msalah interim pihak Bank Mandiri sendiri. Sungguh hal yang tidak wajar dimana Bank Mandiri adalah bank yang besar yang seharusnya mengutamakan ke profesionalan dalam bekerja. Terutama terhadap para konsumennya. Pihak Bank Mandiri memberikan batasan waktu untuk kita memenuhi apa yang menjadi kewajiban kita. Kalau telatpun kita akan di telepon berkali-kali, tapi mengapa ketika kita meminta hak setelah kewajiban kita lunasi segalanya menjadi susah untuk kita dapati. Apalagi alasan yang diberikan karena masalah interim bank tersebut. Cobalah berubah bersikaplah profesional dalam bekerja. desi arisandi jl. pedurenan masjid rt. 005/04 no. 27 jakarta selatan 12940


1268 dilihat