Surat Pembaca Indonesia

Bunga Berbunga Kartu Kredit Bank Panin

Finansial

Saya adalah pemegang kartu Kredit Bank Panin dgn no. 4377-0010-0735-1*** dimana selama beberapa tahun penggunaan, tidak pernah ada masalah. Masalah mulai timbul saat saya ingin menutup Kartu Kredit tersebut. Pada tanggal. 9 Agustus 2012 saya melunasi semua tagihan KK saya, karena terlambat membayar, pada tanggal. 10 Agustus 2012, saya menelpon ke Bank Panin Card Center untuk menanyakan berapa sisa uang yang harus saya bayar karena terlambat membayar dan dijawab Rp 68.996 dan biaya materai Rp 6.000,-. Oleh CS BPCC saya disarankan untuk tidak segera menutup KK saya dengan alasan akhir bulan langsung di auto debet. Pada tanggal 26 Agustus 2012, saya menerima lembar tagihan (terlampir) yang berisi bunga pembelanjaan (yang tidak jelas dari mana asalnya) sebesar Rp 449.152,-Pada tanggal. 27 Agustus 2012, saya menelpon BPCC (Bank Panin Card Center) menanyakan cara perhitungan bunga tersebut dan dikirimkan ke saya, CS berjanji besok akan dikirimkan (sampai surat ini ditulis belum ada satupun tanggapan dari BPCC yg dikirim ke saya). Tanggal. 28 Agustus 2012, saya telepon ke BPCC, diterima oleh CS bernama Ani dan dibantu dibuatkan laporan keberatan saya terhadap beban bunga pembelanjaan dengan no. lap. MC00V7MA dan berjanji akan diselesaikan paling lama 7 hari (sampai sekarang juga belum ada jawaban).Tanggal. 03 September 2012, saya telepon lagi ke BPCC menanyakan konfirmasi laporan saya, ternyata nihil, malahan CS nya berjanji akan mengirimkan cara perhitungan bunga yang dibebankan, yang ternyata cuma janji kosong. Tanggal. 21 Agustus 2012, saya menerima tagihan bulan September 2012 (terlampir) yang berisi bunga (yang belum dijelaskan dari mana dasar perhitungannya) dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk bunga baru karena tagihan bulan Agustus 2012, saya cuma membayar kewajiban saya, yaitu denda keterlambatan dan biaya materai.Tanggal. 22 September 2012, saya menelpon lagi ke BPCC dan diterima oleh Junaidi, dimana saya sangat keberatan dengan bunga serta bunga berbunga yang jelas melanggaran aturan Bank Indonesia, yaitu Surat Edaran BI No. 14/17/DASP tertanggal 07 Juni 2012 dan oleh sdra. Junaidi dibuatkan laporan dengan No. IC007C11 dan sampai sekarangpun tidak ada tanggapannya.Pertanyaan saya :1. Tidak segera menindak lanjuti permintaan pemegang kartu untuk menutup kartu kreditnya adalah melanggar SE BI No. 14/17/DASP point 1.A.12.a, b dan e. Apakah para CS BPCC tidak tahu surat Edaran Bank Indonesia yang baru ?2. Perhitungan bunga harus sesuai dengan aturan BI berdasarkan SE No. 14/17/DASP point 1.A.5.f3. Bunga berbunga adalah pelanggaran aturan BI, berdasarkan SE No. 14/17/DASP point 1.A.5.bJika jelas penerbit Kartu melanggar aturan Bank Indonesia, apakah TUGAS Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan, apakah dibiarkan saja ? Dan apa gunanya Card Center, kalau keluhan nasabah tidak pernah ditanggapi ? Lebih baik ditutup saja supaya nasabah tidak menghabiskan biaya pulsa buat telp. Demikian keluhan saya, mohon tanggapannya, dan atas dimuatnya surat ini, diucapkan terima kasih. Ir. Baktie Jln. Imam Bonjol, Gg. Peniti Baru No. 5 F Pontianak


1380 dilihat