Surat Pembaca Indonesia

BNI Memotong Tagihan Kartu Kredit Yang Sudah Dilunasi

Finansial

Saya telah menggunakan Kartu Kredit BNI Gold selama lebih dari 1 tahun. Selama ini metode pembayaran yang saya lakukan adalah auto debet. Saat saya menjalani pendidikan di luar negeri, saya lalai mengecek saldo rekening BNI saya sehingga jumlah tunggakan terhitung September 2012 menjadi kurang lebih Rp8.035.360,-.Sejak itu saya tidak lagi bisa menggunakan kartu kredit BNI saya. Tanggal 17 September 2012 saya menghubungi BNI Call Center untuk menanyakan perihal tunggakan saya, dan saya diinstruksikan untuk menyetor langsung jumlah tertunggak ke nomor kartu kredit saya dan bukan lagi dengan metode auto debet. Tanggal 18 September 2012 saya menyetor tunai sejumlah RP8.035.400,- melalui cabang BNI Duta Merlin. Malamnya saya menghubungi BNI Call Center kembali untuk menanyakan apakah setoran saya sudah masuk. Saat itu dikonfirmasikan bahwa uangnya sudah masuk tetapi belum tercatat dalam sistem BNI. Akhirnya saya bisa kembali menggunakan kartu kredit saya seperti biasa.Tanggal 19 Oktober 2012 saya menerima E-Billing dan mencetak buku tabungan saya. Anehnya BNI melakukan pemotongan lagi sebesar tunggakan saya bulan September, kurang lebih Rp8.035.360,-. Malamnya saya menghubungi BNI Call Center yang mengkonfirmasi bahwa ada kelebihan pembayaran sebesar Rp8.035.360,-. Untuk menerima jumlah tersebut disetor kembali ke rekening saya, saya harus mengirimkan surat pernyataan beserta fotokopi KTP ke nomor fax BNI yang isinya "saya menerima kelebihan pembayaran sebesar RP.xxx untuk dikirimkan kembali ke nomor rekening XXX".Yang ingin saya pertanyakan:1. Setelah penyetoran tanggal 18 September 2012 tersebut saya bisa menggunakan kartu kredit BNI seperti biasa, ini artinya tagihan semua telah saya lunasi. Lalu bagaimana bisa BNI boleh memotong tabungan saya untuk jumlah yang tidak lagi tertunggak?2. Saya tidak mau menulis surat pernyataan tersebut karena isinya tidak benar. BNI yang melakukan kesalahan, kenapa saya harus menyatakan bahwa saya "telah melakukan kelebihan pembayaran". Apakah ada prosedur lain yang bisa saya lakukan?3. Mengapa BNI tidak ada mengucapkan maaf? Ini nyata-nyata kesalahan BNI, kenapa saya yang direpotkan dengan surat pernyataan, dll. Mohon konfirmasi dari pihak BNI. Jujur saja, saya sangat kecewa dengan pelayanan BNI yang seperti ini.Salam, Esther Juniar Panggabean Komp. Polri Batu Ceper No. 2 Jl. Daan Mogot Km. 21 Tangerang


1616 dilihat