Tagihan Kartu Kredit BCA Tanpa Pengaktifan Kartu
22 May 2012
Finansial
Pada tahun 2009 saya mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit BCA, dan tidak lama kartu kredit dikirimkan kepada saya dengan No. kartu 1888 6013 3546 6*** a.n Mira Puspita. Karena saya belum pernah membutuhkan fasilitas kartu kredit tersebut, sehingga saya memutuskan tidak akan mengaktifkan kartu kredit saya. Sekitar bulan berikutnya, saya menerima tagihan kartu kredit, yang mana saya tidak pernah mengaktifkan kartu kreditnya. Pada saat itu, saya menghubungi melalui Telepon halo BCA, dan saya minta untuk tidak mengirimkan lagi tagihan dan meminta konfirmasi perihal tagihan tersebut, saya pikir sudah selesai dan pihak dari bank akan dengan sendirinya mengupdate, ternyata beberapa bulan berikutnya masih dikirimkan. Saya pikir tidak ada masalah karena saya sudah melaporkan. Kejadian yang sangat merugikan saya dalam segi waktu dan nama terjadi pada bulan awal Mei 2012, adalah ketika saya mengajukan peminjaman dana dari salah satu bank, dan saya ditolak karena terkena BI Checking bahwa saya memiliki tagihan dari tahun 2009 yang tidak dibayarkan dan kolektibilitas macet.Saya sangat kecewa dengan BCA ini. Pada tanggal 8 Mei 2012, saya melaporkan kejadian ini dan meminta klarifikasi kejadian ini melalui Halo BCA (021-500888) dengan no pengaduan 17240255. Dan disampaikan bahwa akan diterbitkan surat keterangan pelunasan. Padahal saya kan tidak memiliki hutang dengan BCA. Tapi mengapa CS tersebut memberikan info surat keterangan pelunasan. Yang saya minta adalah klarifikasi bahwa saya tidak memiliki tunggakan apapun di Bank BCA. Dan saya diminta untuk konfirmasi ulang tanggal 18 Mei 2012. Sesuai dengan keterangan Mba Zizi, CS Halo BCA kalau tidak salah 10 hari kerja prosesnya. Saya merasa dirugikan karena masih harus menunggu, padahal pihak yang melakukan kekeliruan adalah dari pihak bank.Pada tanggal 22 Mei 2012, saya mencoba konfirmasi melalu Halo BCA kembali dengan CS Mba Yuyu, menanyakan proses surat saya, tetapi dia menjelaskan bahwa prosesnya masih harus menunggu klarifikasi berdasarkan pengaduan sebelumnya dengan no pengaduan 17382459. Dan masih harus menunggu 7 hari kerja. Padahal kekeliruan ada di pihak bank. Saya kecewa juga mengapa untuk surat keterangan yang akan dibuatkan menurut info dari CS adalah surat keterangan pelunasan, bukan surat klarifikasi perihal tunggakan tagihan. Mohon penjelasan dari hal ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata. Terima kasih. mira puspita cimanggu residence A7 bogor
1097 dilihat