Surat Pembaca Indonesia

Terkena Denda Keterlambatan KPR

Finansial

Saya nasabah Bank Niaga dan mempunyai KPR dan pemegang Kartu Kredit Niaga. Kasusnya berawal ketika pihak bank niaga bagian KPR bernama Fahri Bagian Customer Loan menghubungi saya dan mengatakan bahwa pembayaran KPR saya mengalami kekurangan dan saya dikenakan denda keterlambatan.Saya merasa terheran-heran, mengapa saya bisa terkena denda keterlambatan? Padahal saya sudah melakukan pembayaran angsuran saya sesuai dengan besarnya jumlah angsuran saya tiap bulannya (padahal dengan kenaikan suku bunga per bulan September 2009 kemarin saja sudah membuat saya berat dan sekarang ditambah terkena denda macam-macam yang bukan karena kesalahan nasabah).Setelah saya cek ternyata permasalah terjadi karena bank Niaga melakukan penarikan pembayaran kartu kredit Niaga dobel. Padahal saya telah melakukan pembayaran full terhadap tagihan kartu kredit saya. Tapi kenyataannya pihak bank Niaga masih melakukan auto debit terhadap saldo di rekening tabungan niaga saya. Dan ini menyebabkan saldo untuk pembayaran angsurang KPR saya kurang sehingga saya terkena biaya keterlambatan dan ini terjadi mutlak karena kesalah dari sistem di Bank Niaga dan ini sangat merugikan nasabah.Saya sudah berusaha untuk meminta konfirmasi ke pihak-pihak yang berkepentingan tetapi kenyataannya saya malah di ping-pong kesana kemari tanpa ada penyelesaian untuk masalah yang saya hadapi ini. Saya minta pihak-pihak yang berwenang dapat menyelesaikan masalah yang hadapi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Salam, Andri. Andri Hermawan Jl. Kerocong Ujung No.25 Tangerang


4573 dilihat