Surat Pembaca Indonesia

Pembayaran final karyawan yang telah resign belum dibayarkan oleh EY

Finansial

Sebagai sebuah Firma berskala internasional dan memiliki reputasi dunia sebagai Kantor Akuntan Publik “Big Four”, Ernst & Young Indonesia (KAP Purwantono, Suherman & Surja) atau yang lebih dikenal dengan “EY Indonesia” yang berkedudukan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta masih saja menahan pembayaran final yang menjadi hak karyawan yang telah mengundurkan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku di EY. Pada Jumat, 18 September 2015 lalu adalah hari terakhir saya bekerja untuk EY Indonesia. Sebelumnya saya telah mengikuti prosedur pengunduran diri karyawan dan melengkapi “Exit Clearance Checklist & Interview” tanpa kekurangan satu hal pun dari sisi prosedur dan persetujuan dari atasan-atasan saya langsung dan pihak-pihak terkait termasuk bagian HRD. Ketika itu EY masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan kepada saya yaitu: jatah cuti yang dapat diuangkan, klaim medis dan klaim parkir. Saya diberitahukan oleh pihak HRD bahwa EY akan membayarkan hak saya tersebut dalam tempo dua bulan sejak hari terakhir saya bekerja untuk EY, dimana seharusnya pada akhir bulan November 2015 saya sudah menerima apa yang menjadi hak saya tersebut. Hal ini cukup aneh bagi saya, mengingat sebelumnya saya pernah bekerja di KAP Big Four lain dan pembayaran final saya dibayarkan dalam tempo 14 hari kerja. Tapi saya menerima itu dan bersedia untuk menunggu dalam tempo dua bulan. Namun apa yang terjadi? Hingga saat ini, setelah lebih dari empat bulan sejak saya efektif mengundurkan diri dari EY, saya masih belum menerima hak saya tersebut dari EY. Sebelumnya, saya telah berkali-kali mencoba menindaklanjuti (via telepon, e-mail dan pesan singkat) dengan menghubungi bagian HRD (Ibu KW) dan bagian Payroll (Ibu M), jawaban yang saya dapat adalah bagian payroll meminta saya terus menerus untuk bersabar karena semuanya masih dalam proses dan EY pasti akan membayarkan hak saya tersebut namun tidak bisa diberikan kepastian kapan akan dibayarkan. Bahkan saya telah mengirimkan e-mail dan mencoba menelepon Ibu HS selaku Kepala Bagian Payroll untuk menanyakan kepastian kapan hak saya akan dibayarkan, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari beliau. Tidak sampai disitu, pada Senin, 28 Desember 2015 saya mencoba menemui beliau, namun beliau sedang tidak ada di tempat. Pada hari Jumat, 15 Januari 2016, saya berhasil bertemu dengan Ibu M dari bagian Payroll, dan saya tetap tidak mendapatkan kepastian kapan hak saya tersebut akan dibayarkan oleh EY. Sebagai seseorang yang pernah mengabdikan diri dengan sepenuh hati untuk EY, saya merasa sangat dikecewakan dengan perlakuan seperti ini. Terlebih, EY memiliki nama besar dan reputasi dunia yang menjadi tempat kerja idaman bagi setiap mahasiswa yang baru lulus maupun seseorang yang sudah berpengalaman. Untuk itu saya mohon kepada pihak manajemen EY untuk mendengarkan keluhan saya ini dan memberikan tanggapan sesuai dengan harapan saya yaitu kepastian kapan hak saya akan dibayarkan? Hormat Saya, IS Jakarta


2467 dilihat