Debitur Sudah Meninggal Hampir 1 Tahun, namun Keluarga Terus Ditagih Pembayaran Cicilan
14 January 2023
Finansial
Adik kami meninggal pada April 2022, karena kami mengetahui bahwa adik kami memiliki KPR di BTN kami segera ke BTN 1 minggu pasca pemakaman. Kami menanyakan penutupan KPR dengan asuransi jiwa yang bundling dengan KPR tersebut, lalu kami diberikan dokumen yang harus disiapkan. Pada minggu pertama Mei 2022, kami mengantarkan dokumen yang diminta ke Bank BTN dengan lengkap, pihak BTN memberikan tanda terima dan kami diminta menunggu. Kami sempat menanyakan apakah tagihan sudah otomatis dihentikan sembari menunggu prosesnya, lalu karyawan BTN mengatakan tidak, kami tetap harus membayar sampai ada pihak BTN menghubungi. Kami menghela nafas panjang karena diantara kesedihan yang dirasakan kami masih harus melalui ini. Pada akhir November 2022, kami kembali mendatangi BTN menanyakan bagaimana progresnya, karena kami cukup berat membayar cicilan Rp 900.000/bulan. Namun, lagi-lagi pihak BTN hanya meminta kami menunggu, bahkan pihak BTN mengatakan dengan santainya bahwa ada kok yang sudah satu tahun meninggal dan masih terus membayar lalu baru keluar surat rumahnya. Sedih dan miris mendengar hal tersebut, hingga pada Jumat kemarin ada tim collector BTN ke rumah almarhum adik saya untuk melakukan penyegelan karena sudah menunggak selama 2 bulan. Pada kertas tagihan ada informasi kontak pihak BTN untuk dihubungi, lalu kami menghubungi beliau setelah mentransfer tunggakan sebesar Rp 1.9 juta termasuk denda dan bunga. Lalu kami sampaikan bahwa pemilik sudah meninggal, beliau kaget dan memohon maaf karena tidak mengetahui hal tersbut, bahkan beliau heran kenapa kredit tidak diberhentikan. Kami pun menceritakan masalah yang terjadi, beliau menyarankan agar kami segera ke BTN dan menanyakan siapa dan divisi apa yang menerima dokumen kami waktu itu, agar beliau bantu follow up. Sungguh kami sangat kecewa dengan BTN, orang yang sudah meninggal dunia dan memiliki asuransi jiwa dengan harapan tidak memberatkan keluarganya malah kami harus terus membayar tagihan. Apakah begini sistem layanan KPR BTN saat nasbah meninggal dunia? ini sistem BTN yang jelek atau hanya oknum? Kami harap keluarga segera mendapatkan penjelasan setelah menuliskan surat ini. Terima kasih. (SUC)
226 dilihat