Surat Pembaca Indonesia

Kecewa Proses Klaim Asuransi Kendaraan Raksa Pratikara

Finansial

Sekitar tahun 2020, saya melakukan refinancing kendaraan dengan lembaga pembiayaan (leasing). Setelah semua persyaratan administrasi selesai, dilakukan survei oleh pihak asuransi Raksa Pratikara untuk pemrosesan asuransi kendaraan dan selanjutnya polis dikirimkan kepada saya. Sekitar bulan Mei 2022, saya mengalami musibah kecelakaan yang berakibat rusak berat kendaraan di bagian bemper depan dan lampu. Keesokan harinya saya melakukan pelaporan melalui call center dan diarahkan untuk langsung datang ke cabang Pondok Indah dengan harapan mobil saya cepat diperbaiki. Setelah dilakukan pengecekan oleh surveyor dan karena di polis terdapat klausul  bahwa bemper depan baret, maka tidak dapat dilakukan penggantian. Saya keberatan dengan keputusan dari surveyor tersebut mengingat klausul yang tertera pada polis hanya baret, sedangkan kondisi kendaraan setelah mengalami kecelakaan adalah rusak berat. Untuk itu pihak surveyor dan customer service menjanjikan akan ditanyakan pada bagian marketing terkait keberatan saya. Setelah ditanyakan berulang kali dan seringkali telepon dan chat saya tidak dijawab. Satu bulan kemudian pihak asuransi Raksa Pratikara menginformasikan bahwa bemper saya tidak bisa dilakukan perbaikan dan apabila ada kejadian seperti itu di masa yang akan datang maka pihak asuransi tidak melakukan penggantian apapun. Hal ini tentu sangat merugikan, mengingat saya sudah melakukan pembayaran asuransi All Risk selama 3 tahun dengan nominal hampir Rp 20 Juta, dan baru pertama kali melakukan klaim dan tidak mendapatkan pelayanan serta solusi yang memuaskan. Selain itu proses pengurusan keberatan saya dilakukan selama hampir satu bulan, itu mencerminkan ketidakprofesionalan yang berakibat mobil menjadi tidak terpakai dan menghambat mobilitas saya. Berkaca dari pengalaman saya terhadap pengajuan klaim Asuransi Raksa Pratikara, maka pembaca perlu berhati-hati dalam memilih rekanan asuransi kendaraan dan membaca betul klausul yang tertera pada polis. Jika dimungkinkan kondisi kendaraan harus seperti mobil baru karena jika ada baret sedikit maka pihak asuransi tidak akan mengcover baik saat kejadian maupun dimasa yang akan datang seperti yang saya alami, walaupun pembayaran langsung selama 3 tahun di awal. Harapan mendapat ketenangan dan manfaat selama 3 tahun, namun saya hanya bisa berdoa di masa yang akan datang tidak lagi berurusan dengan Raksa Pratikara yang pelayanan dan profesionalitasnya sangat jauh dari kata memuaskan. Terima kasih. (IRA)


136 dilihat